Dugaan korupsi bimtek, Ketua DPRD Surabaya diperiksa polisi

Kamis, 22 Maret 2012 - 23:02 WIB
Dugaan korupsi bimtek,...
Dugaan korupsi bimtek, Ketua DPRD Surabaya diperiksa polisi
A A A
Sindonews.com - Setelah lama tak terdengar terkait penanganan dugaan korupsi Kasus Dana Bimbingan Teknis (Bimtek), kali ini kepolisian resor kota besar (Polrestabes) Surabaya memanggil Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana. Wisnu sendiri datang ke Mapolrestabes sekitar pukul 11.00 WIB.

Kurang lebih 1 Jam mantan Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya ini menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor Polrestabes. Wisnu mengaku pemeriksaan ini berstatus sebagai saksi atas dugaan kasus Korupsi Bimtek anggota DPRD kota Surabaya yang menyebabkan dugaan kerugian negara hingga Rp 3,7 milyar itu.

“Saya Cuma ditanya seputar pertanyaan-pertanyaan yang normative saja. Diantaranya, apakah ada rancana APBD? Terus apakah ada rencana kerja. ya jawab iya saja," kata Wisnu kepada Wartawan di Mapolrestabes, Jalan Taman Sikatan, Surabaya, Kamis (22/3/2012).

Dengan gaya santai Wisnu menjelaskan, soal kegiatan yang melebihi rencana kerja masih dianggap sah dan sangat diperbolehkan. Sebab, dalam undang-undang tahun 2009 no 27 PP 16 tentang susunan kependudukan disebutkan bahwa boleh melebihi rencana kegiatan selama keuangan daerah dan kepala daerah tidak keberatan.

Ia pun yakin meski telah menjalani pemeriksaan namun dirinya tidak bakal menjadi tersangka. "Saya yakin sekali kalau saya tidak akan jadi tersangka. Haqqul yaqin," tegasnya.

Seperti diketahui, pemeriksaan kepada Wisnu Wardhana ini merupakan yang kedua kalinya. Pada Bulan November namun dirinya tidak dapat memenuhi karena sibuk dengan tugas kedinasaan. Dan pada akhirnya hari ini Wisnu datang setelah mendapat panggilan selanjutnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7375 seconds (0.1#10.140)