Bagi-bagikan uang, cagub DKI diancam pidana

Kamis, 22 Maret 2012 - 13:48 WIB
Bagi-bagikan uang, cagub...
Bagi-bagikan uang, cagub DKI diancam pidana
A A A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI akan memberikan sanksi tegas terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2012 yang diduga ketahuan melakukan kecurangan pemilu, seperti pembagian uang dan sembako kepada masyarakat.

"Sanksinya kalau terkait dengan pembagian uang, ya pasti bunyinya politik uang. Siapa yang terbukti melanggar ketentuan yang sudah ada, maka akan dikenakan Pasal 115 dan 116 KUHP," kata Ketua Panwaslu Ramdansyah di Jakarta, Kamis (22/3/2012).

Kendati begitu, Ramdan mengaku, Panwaslu mengalami kesulitan dalam menindak berbagai pelanggaran tersebut. Sebab, pelanggaran dilakukan bukan hanya oleh tim sukses masing-masing calon. Tetapi oleh setiap simpatisan yang melakukan politik uang maupun sembako.

"Ini yang membuat kita sulit mengungkap masalah tersebut. Sebab ini hal yang mustahil, jika kita harus turun langsung untuk mengawasi selama proses kampanye tersebut," jelasnya.

Pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara Pemilukada beberapa tahun lalu, dari 35 kasus yang dilaporkan, Panwaslu menemukan tiga kasus yang berhasil divonis dan berkekuatan hukum tetap.

Hal ini dilakukan karena di tahun-tahun sebelumnya Panwaslu kesulitan mengungkap pelanggaran tersebut. Karenanya, keberadaan Gakumdu diharapkan dapat meningkatkan penindakan jumlah kasus pada Pemilukada.

"Diharapkan seluruh jajaran Panwaslu, kepolisian, dan Kejaksaan lebih bersikap tegas usai penandatanganan naskah kesepahaman ini. Karena keberadaan Gakumdu saat ini tentu akan berdampak pada minimnya pelanggaran pidana pemilukada nantinya." tegasnya. (san)
()
Berita Terkini
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
56 menit yang lalu
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
57 menit yang lalu
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
1 jam yang lalu
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
1 jam yang lalu
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
2 jam yang lalu
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
2 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved