Bagi-bagikan uang, cagub DKI diancam pidana

Kamis, 22 Maret 2012 - 13:48 WIB
Bagi-bagikan uang, cagub...
Bagi-bagikan uang, cagub DKI diancam pidana
A A A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI akan memberikan sanksi tegas terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2012 yang diduga ketahuan melakukan kecurangan pemilu, seperti pembagian uang dan sembako kepada masyarakat.

"Sanksinya kalau terkait dengan pembagian uang, ya pasti bunyinya politik uang. Siapa yang terbukti melanggar ketentuan yang sudah ada, maka akan dikenakan Pasal 115 dan 116 KUHP," kata Ketua Panwaslu Ramdansyah di Jakarta, Kamis (22/3/2012).

Kendati begitu, Ramdan mengaku, Panwaslu mengalami kesulitan dalam menindak berbagai pelanggaran tersebut. Sebab, pelanggaran dilakukan bukan hanya oleh tim sukses masing-masing calon. Tetapi oleh setiap simpatisan yang melakukan politik uang maupun sembako.

"Ini yang membuat kita sulit mengungkap masalah tersebut. Sebab ini hal yang mustahil, jika kita harus turun langsung untuk mengawasi selama proses kampanye tersebut," jelasnya.

Pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara Pemilukada beberapa tahun lalu, dari 35 kasus yang dilaporkan, Panwaslu menemukan tiga kasus yang berhasil divonis dan berkekuatan hukum tetap.

Hal ini dilakukan karena di tahun-tahun sebelumnya Panwaslu kesulitan mengungkap pelanggaran tersebut. Karenanya, keberadaan Gakumdu diharapkan dapat meningkatkan penindakan jumlah kasus pada Pemilukada.

"Diharapkan seluruh jajaran Panwaslu, kepolisian, dan Kejaksaan lebih bersikap tegas usai penandatanganan naskah kesepahaman ini. Karena keberadaan Gakumdu saat ini tentu akan berdampak pada minimnya pelanggaran pidana pemilukada nantinya." tegasnya. (san)
()
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
38 menit yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
1 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
2 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
2 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
2 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
2 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved