Kejari sidik dugaan korupsi Rp1,4 miliar
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon sedang menyidik dugaan korupsi sebesar Rp1,4 miliar yang digunakan dalam pembuatan kapal nelayan penangkap ikan.
Dana sebesar itu merupakan bantuan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada tahun anggaran 2007–2008 yang dikucurkan Kepala Dinas Koperasi danUMKMKabupatenCirebon. Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan satu tersangka berinisial S,salah satu kepala unit koperasi desa di Kecamatan Suranenggala.
Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Sumber Azwar Hamid menegaskan, penetapan S sebagai tersangka akan menjadi pintu masuk dalam pengembangan kasus ini selanjutnya.
“Dari S bisa berkembang, bisa saja ada keterkaitan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon, kepala bidang, hingga kepala seksinya,” beber dia seusai menerima sejumlah orang dari Paguyuban Komunitas Spiritualis Muda Kali Bangka (Paku Samak) ke Gedung Kejari Sumber, Senin 19 Maret 2012.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bantuan tersebut seharusnya digunakan untuk membeli tiga buah kapal nelayan penangkap ikan.
Dana bantuan tersebut sudah dicairkan kepada tiga Koperasi Unit Desa yakni KMW di Bondet, Kecamatan Gunung Jati,KMSJ di Kecamatan Suranenggala,dan KUD MB di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Masing-masing koperasi menerima bantuan sebesar Rp390 juta untuk pembelian kapal penangkap ikan.
Namun, hingga kini kapalnya sendiri tidak pernah ada. Azwar menambahkan, setelah diselidiki, pihaknya menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana bantuan tersebut. Salah satunya, rekanan yang semestinya membuat kapal tidak jelas alamatnya bahkan diduga fiktif.
“Setelah kami cek kepada kepala koperasinya, ternyata bantuan tidak disalurkan ke rekanan, sehingga kami asumsikan ada yang tidak beres,” papar dia.
Sejauh ini, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap kepala koperasi dan sekretaris koperasi penerima bantuan, diduga ada keterlibatan putra mantan Menteri Koperasi dan UKM.
“Memang ada indikasi ke arah sana, tapi masih kami dalami. Sejauh ini kami sudah layangkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa, namun belum ada respons.Tapi, kasus ini akan kami kejar terus,” tandas dia.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon Memet Surahman belum bisa memberikan keterangan terkait persoalan ini. Sementara itu, sejumlah orang dari Paguyuban Komunitas Spiritualis Muda Kali Bangka (Paku Samak) dalam kesempatan itu mendatangi gedung Kejari dan Pengadilan Negeri Sumber. Koordinator aksi yang juga Direktur LKBH Brigade Bintang Timur Qorib Syekh Magelung Sakti menjelaskan, aksi tersebut untuk mengingatkan Kejari dan PN menolak segala bentuk suap dalam penyelesaian hukum.
“Ini aksi moral yang isinya berdoa dan berzikir bersama untuk mendukung Kejari maupun PN menolak segala bentuk suap yang kami indikasikan ada.Tapi, kami hari ini hanya ingin mendukung penegakan hukum yang bersih dari suap-menyuap,” tuturnya.(azh)
Dana sebesar itu merupakan bantuan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada tahun anggaran 2007–2008 yang dikucurkan Kepala Dinas Koperasi danUMKMKabupatenCirebon. Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan satu tersangka berinisial S,salah satu kepala unit koperasi desa di Kecamatan Suranenggala.
Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Sumber Azwar Hamid menegaskan, penetapan S sebagai tersangka akan menjadi pintu masuk dalam pengembangan kasus ini selanjutnya.
“Dari S bisa berkembang, bisa saja ada keterkaitan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon, kepala bidang, hingga kepala seksinya,” beber dia seusai menerima sejumlah orang dari Paguyuban Komunitas Spiritualis Muda Kali Bangka (Paku Samak) ke Gedung Kejari Sumber, Senin 19 Maret 2012.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bantuan tersebut seharusnya digunakan untuk membeli tiga buah kapal nelayan penangkap ikan.
Dana bantuan tersebut sudah dicairkan kepada tiga Koperasi Unit Desa yakni KMW di Bondet, Kecamatan Gunung Jati,KMSJ di Kecamatan Suranenggala,dan KUD MB di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Masing-masing koperasi menerima bantuan sebesar Rp390 juta untuk pembelian kapal penangkap ikan.
Namun, hingga kini kapalnya sendiri tidak pernah ada. Azwar menambahkan, setelah diselidiki, pihaknya menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana bantuan tersebut. Salah satunya, rekanan yang semestinya membuat kapal tidak jelas alamatnya bahkan diduga fiktif.
“Setelah kami cek kepada kepala koperasinya, ternyata bantuan tidak disalurkan ke rekanan, sehingga kami asumsikan ada yang tidak beres,” papar dia.
Sejauh ini, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap kepala koperasi dan sekretaris koperasi penerima bantuan, diduga ada keterlibatan putra mantan Menteri Koperasi dan UKM.
“Memang ada indikasi ke arah sana, tapi masih kami dalami. Sejauh ini kami sudah layangkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa, namun belum ada respons.Tapi, kasus ini akan kami kejar terus,” tandas dia.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon Memet Surahman belum bisa memberikan keterangan terkait persoalan ini. Sementara itu, sejumlah orang dari Paguyuban Komunitas Spiritualis Muda Kali Bangka (Paku Samak) dalam kesempatan itu mendatangi gedung Kejari dan Pengadilan Negeri Sumber. Koordinator aksi yang juga Direktur LKBH Brigade Bintang Timur Qorib Syekh Magelung Sakti menjelaskan, aksi tersebut untuk mengingatkan Kejari dan PN menolak segala bentuk suap dalam penyelesaian hukum.
“Ini aksi moral yang isinya berdoa dan berzikir bersama untuk mendukung Kejari maupun PN menolak segala bentuk suap yang kami indikasikan ada.Tapi, kami hari ini hanya ingin mendukung penegakan hukum yang bersih dari suap-menyuap,” tuturnya.(azh)
()