Sopir Carry jadi tersangka

Senin, 19 Maret 2012 - 11:07 WIB
Sopir Carry jadi tersangka
Sopir Carry jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Sopir mobil Carry yang ditabrak kereta api di Tasikmalaya ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolda Jaw Barat (Jabar) Irjen Putut Eko Bayuseno mengatakan, sopir mobil Carry yang diseruduk KA di Tasikmalaya, Yudi (30) ditetapkan sebagai tersangka.

"Kapolres (Tasik) sudah melapor ke saya. Kemungkinan besar pengemudi yang jadi tersangka," kata Putut, usai upacara Penyerahan Bantuan Kendaraan Bermotor dari Gubernur Kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kodam III Siliwangi se-Jabar di Lapangan Gasibu, Jalan Diponegoro, Bandung, Senin (19/3/2012).

Akan tetapi, lanjut Putut, pihak kepolisian hingga kini belum bisa meminta keterangan dari Yudi. Hal ini lantaran Yudi masih dalam keadaan kritis dan masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

"Tapi ini (sopir) masih dalam keadaan kritis belum bisa diketahui keterangan," tandasnya.

Hanya saja, keterangan saksi-saksi yang melihat kejadian di tempat kejadian perkara memang mengarah bahwa sopir bisa menjadi tersangka.

"Sedangkan korbannya masih tetap 11. Mudah-mudahan enggak bertambah," katanya.

Seperti diberitakan, kecelakaan Carry vs Kereta Api Pasundan terjadi di pintu Kelurahan Sukanagara, perbatasan Kecamatan Purbaratu-Cibeureum, Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu 18 Maret. Mobil nomor polisi Z 951 W sarat penumpang yang dikemudikannya saat ini menyebabkan 11 orang tewas dan tiga orang luka berat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengatakan carry sarat penumpang itu tengah melintas sebuah perlintasan kereta api tanpa palang di Jalan Basyir Surya. Diduga sopir tanpa menyadari sedang ada kereta ekonomi Pasudan dari Bandung menuju Surabaya.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5878 seconds (0.1#10.140)