Pekerja anak minim perlindungan

Jum'at, 16 Maret 2012 - 08:07 WIB
Pekerja anak minim perlindungan
Pekerja anak minim perlindungan
A A A
Sindonews.com – Perlindungan dan pengakuan hak pekerja rumah tangga anak (PRTA) belum terjangkau dengan baik. Kondisi ini akibat belum adanya badan khusus yang mendata PRTA dengan lengkap.

Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA) Andi Akbar saat menjadi pembicara ”ProblematikadanSolusiPRTdanPRTA di Jabar” di Hotel Horison Bandung, kemarin.”Baik Badan Pusat Statistik (BPS) maupun dinas-dinas terkait pekerjaan dan sosial belum ada yang pernah mendata langsung jumlah PRTA ini.

Di Jawa Barat saja, Dinas Sosial Kota Bandung pernah menyatakan hanya punya 12 PRTA,”ucap dia. Padahal, sebanyak 881 PRTA di Kota Bandung dan 1.250 di Provinsi Jawa Barat pada 2006 pernah dibina LAHA Jabar. ”Begitu pun dengan BPS, yang belum mampu menjangkau ranah domestik rumah tangga, sehingga tidak dapat meng-cover data yang dibutuhkan,” tegasnya.

Menurut dia,jumlah,peran, dan fungsi PRTA patut mendapat perhatian khusus karena objeknya adalah anak-anak. Akibat tidak adanya data pasti, kata dia, pihaknya memutuskan untuk membuat riset sendiri sekaligus memberikan program pengarahan kepada para PRTA. ”Riset dijalankan dari 2006 dengan pengumpulan sejumlah PRTA untuk diikutkan kursus,”kata dia. Andi mencatat, pihaknya berhasil menjaring 1.205 PRTA. Sebanyak 121 di antaranya mengundurkan diri dari kursus.

” Sisanya yang berhasil menuntaskan kursus akhirnya bekerja selain menjadi pembantu,” kata dia. Umumnya, PRTA tersebut memiliki rentang usia 14-17 tahun. Ironisnya, dari data riset, sebagian besar dari PRTA melakukan kerja pulang-pergi di rumah majikannya meskipun rumahnya berjauhan dari majikan. ”Sebesar 57% merupakan pelaku kerja part-time, padahal hanya 40 % PRTA yang merupakan warga luar Bandung,” ungkapnya.

National Program Officer untuk Pekerja Anak dan Pendidikan ILO Dede Shinta menyebutkan pihaknya telah mengajukan rancangan undang- undang (RUU) PRT. ”DidalamRUUtersebut,ada pasal-pasal yang membahas batasan umur pekerjaan anak. Ditegaskan lagi juga mengenai keputusan presiden yakni pembantu rumah tangga merupakan 1 dari 13 pekerjaan terburuk bagi anak-anak,”jelas dia.

Menurut Dede,dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja setempat memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menangani perlindungan PRTA. ”Sudah saatnya pemerintah memiliki satuan khusus untuk memonitori PRTA. Sebab selama ini ranah domestik sering membatasi BPS mendata,”kata dia. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1818 seconds (0.1#10.140)