Jual pil koplo gadis desa ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Inka Tri Kristina Sari, 21 warga Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ditangkap petugas Satuan Buru Sergap (buser) Polres Tulungagung. Dari tangan perempuan yang berstatus bujangan tersebut, petugas mendapati 1.000 butir pil koplo jenis dobel L.
“Barang haram tersebut siap untuk dijual. Pada saat transaksi dilakukan, petugas meringkusnya, “ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Dwi Hartaya kepada wartawan, Kamis (15/3/2012).
Penangkapan terjadi di pinggir Jalan Raya Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Pelaku sudah cukup lama dicurigai petugas. Keberadaanya di Ngunut kerap memancing perhatian warga setempat.
Diam-diam beberapa warga melapor ke aparat kepolisian setempat. “Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata memang yang bersangkutan sedang mengedarkan narkoba,“ terang Dwi.
Narkoba kelas rendah tersebut diperoleh dari salah seorang warga Tulungagung. Orang yang dimaksud saat ini dalam pengejaran petugas. Kepada petugas, pelaku mengatakan hendak menjual 1.000 butir dobel L tersebut dengan harga Rp 320 ribu. Untuk kelas eceran, ia mematok harga Rp 5000 untuk sembilan butir.
“Yang bersangkutan tidak tahu jika calon pembelinya adalah petugas yang sedang melakukan penyamaran. Selain 1.000 butir dobel L, petugas juga mengamankan ponsel Nokia X2 sebagai barang bukti," paparnya.
Atas pelanggaran hokum yang dilakukan, pelaku dijerat dengan pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Dalam hal ini pelaku akan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, “pungkasnya.(azh)
“Barang haram tersebut siap untuk dijual. Pada saat transaksi dilakukan, petugas meringkusnya, “ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Dwi Hartaya kepada wartawan, Kamis (15/3/2012).
Penangkapan terjadi di pinggir Jalan Raya Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Pelaku sudah cukup lama dicurigai petugas. Keberadaanya di Ngunut kerap memancing perhatian warga setempat.
Diam-diam beberapa warga melapor ke aparat kepolisian setempat. “Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata memang yang bersangkutan sedang mengedarkan narkoba,“ terang Dwi.
Narkoba kelas rendah tersebut diperoleh dari salah seorang warga Tulungagung. Orang yang dimaksud saat ini dalam pengejaran petugas. Kepada petugas, pelaku mengatakan hendak menjual 1.000 butir dobel L tersebut dengan harga Rp 320 ribu. Untuk kelas eceran, ia mematok harga Rp 5000 untuk sembilan butir.
“Yang bersangkutan tidak tahu jika calon pembelinya adalah petugas yang sedang melakukan penyamaran. Selain 1.000 butir dobel L, petugas juga mengamankan ponsel Nokia X2 sebagai barang bukti," paparnya.
Atas pelanggaran hokum yang dilakukan, pelaku dijerat dengan pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Dalam hal ini pelaku akan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, “pungkasnya.(azh)
()