Pembuat iklan pembunuh bayaran dilepas polisi

Kamis, 15 Maret 2012 - 09:03 WIB
Pembuat iklan pembunuh...
Pembuat iklan pembunuh bayaran dilepas polisi
A A A
Sindonews.com —Polisi masih menelusuri aktor-aktor di balik beberapa situs iklan pembunuh bayaran yang tersebar di Internet. Salah satu yang tertangkap ialah S, 32, warga Kelurahan Malaka Sari,Kelurahan Duren Sawit, Klender, Jakarta Timur.

Dia hanya dikenakan wajib lapor karena belum terbukti sebagai pemasang iklan. S dipulangkan ke kediamannya Sabtu (10/3). Sebelumnya, dia menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Bandung sejak sehari sebelumnya. Status penahanan S diubah menjadi tahanan rumah setelah polisi mendapat jaminan dari keluarganya.

“Dia (S) dipulangkan ke rumahnya Sabtu malam diantar beberapa petugas kepolisian,” ungkap Kasubaghumas Polrestabes Bandung AKP Rosdiana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa,Kota Bandung,kemarin. Rosdiana juga mengatakan, S harus melapor ke Polres Metro Jakarta Timur, dua kali dalam sepekan.

“Setiap Senin dan Kamis dia wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Timur karena memang kediaman S ada diwilayah hukum Polres tersebut, kami sudah koordinasikan,” katanya. Hingga kini, polisi belum menemukan adanya keterlibatan S dalam pemasangan jasa pembunuh bayaran tersebut. Meski sebelumnya S diduga pemasang iklan di situs indonetasia.com.

“Pada pemeriksaan terhadap S, peran dia dalam pemasangan iklan ini belum terbukti. Karena itu ditetapkan sebagai tahanan rumah,” lanjut Rosdiana. Meski dipulangkan, beberapa barang pribadi milik S masih diperiksa tim Cyber Crime (kejahatan dunia maya) Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Barang bukti yang disita di antaranya laptop, flashdisk, dan telepon genggam.

Polisi juga menelusuri keterlibatan S melalui akun email miliknya.“Barang-barang milik S masih dibedah di Mabes Polri, namun hasilnya belum bisa dipastikan,” tutur Rosdiana. Dia menegaskan kepolisian terus menelusuri pembuat iklan pembunuh bayaran. “Penyelidikan masih terus dilakukan tim khusus gabungan Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat, kami masih akan terus mengembangkan kasus ini,”kata Rosdiana. (wbs)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6195 seconds (0.1#10.140)