Perda miras sudah kedaluwarsa
A
A
A
Sindonews.com – Pemkab Sukoharjo menyusun draft peraturan daerah (perda) minuman keras (miras) baru. Perda baru disusun dikarenakan perda yang lama sudah kedaluwarsa.
Dalam perda tersebut,akan diatur mengenai izin usaha dan izin penjualan. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Widodo menjelaskan, masalah perda miras sangat krusial.Pasalnya, di Sukoharjo terdapat sentra industri etanol. Jika perda sudah ditetapkan oleh DPRD,diharapkan perda tersebut segera disosialisasikan.
”Jangan sampai Perda miras baru nanti tidak dimiliki dan diketahui para perajin alkohol di Sukoharjo karena akan berakibat fatal,” ujar Widodo saat public hearing terkait perda miras kemarin.
Dia mengatakan, dalam perda miras baru nantinya harus ada dua izin,yakni izin usaha yang terdiri dari SIUP,TDP dan lainya serta izin penjualan miras.Hal tersebut perlu dilakukan dengan tujuan untuk memperketat peredaran miras di wilayah Sukoharjo.
Selama ini,ujarnya,penjual miras hanya sekadar memiliki izin usaha dan tidak memiliki izin penjualan. Untuk itu, ke depan penjual darus memiliki dua jenis izin tersebut.Jika ada penjual yang melanggar, barulah diterapkan sanksi-sanksinya.
Sedangkan salah satu perajin alkohol Bekonang Sabariyono mempertanyakan tentang kemungkinan di dalam perda diatur soal cukai untuk produk alkohal Bekobang.Menurutnya, jika perajin akan terbebani jika dikenakan cukai.
”Alkohol tidak termasuk miras sehingga tidak perlu kena cukai. saya harap perda nantinya lebih detil dan tegas,”ujarnya. Sementara itu, konsultan dari UNS Jatmiko Anom menjelaskan, saat ini draft rancangan perda (raperda) miras masih dalam proses penyusunan dan hampir selesai.
Menurutnya,digelarnya public hearing tersebut sebagai bahan masukan tim dalam menyusun drfatnya. Dia juga mengatakan, setidaknya ada tiga jenis macam produk alkohol.Masing-masing alkohol A, B dan C yang dibedakan sesuai Peraturan Menteri Perdangan No 43/M-Dag/- Per/9/2009.Peraturan menteri tersebut akan dijadikan salah satu acuan tim dalam penyusunan draft. (wbs)
Dalam perda tersebut,akan diatur mengenai izin usaha dan izin penjualan. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Widodo menjelaskan, masalah perda miras sangat krusial.Pasalnya, di Sukoharjo terdapat sentra industri etanol. Jika perda sudah ditetapkan oleh DPRD,diharapkan perda tersebut segera disosialisasikan.
”Jangan sampai Perda miras baru nanti tidak dimiliki dan diketahui para perajin alkohol di Sukoharjo karena akan berakibat fatal,” ujar Widodo saat public hearing terkait perda miras kemarin.
Dia mengatakan, dalam perda miras baru nantinya harus ada dua izin,yakni izin usaha yang terdiri dari SIUP,TDP dan lainya serta izin penjualan miras.Hal tersebut perlu dilakukan dengan tujuan untuk memperketat peredaran miras di wilayah Sukoharjo.
Selama ini,ujarnya,penjual miras hanya sekadar memiliki izin usaha dan tidak memiliki izin penjualan. Untuk itu, ke depan penjual darus memiliki dua jenis izin tersebut.Jika ada penjual yang melanggar, barulah diterapkan sanksi-sanksinya.
Sedangkan salah satu perajin alkohol Bekonang Sabariyono mempertanyakan tentang kemungkinan di dalam perda diatur soal cukai untuk produk alkohal Bekobang.Menurutnya, jika perajin akan terbebani jika dikenakan cukai.
”Alkohol tidak termasuk miras sehingga tidak perlu kena cukai. saya harap perda nantinya lebih detil dan tegas,”ujarnya. Sementara itu, konsultan dari UNS Jatmiko Anom menjelaskan, saat ini draft rancangan perda (raperda) miras masih dalam proses penyusunan dan hampir selesai.
Menurutnya,digelarnya public hearing tersebut sebagai bahan masukan tim dalam menyusun drfatnya. Dia juga mengatakan, setidaknya ada tiga jenis macam produk alkohol.Masing-masing alkohol A, B dan C yang dibedakan sesuai Peraturan Menteri Perdangan No 43/M-Dag/- Per/9/2009.Peraturan menteri tersebut akan dijadikan salah satu acuan tim dalam penyusunan draft. (wbs)
()