Kepala DPPKAD Luwu masih berstatus saksi

Kamis, 08 Maret 2012 - 21:06 WIB
Kepala DPPKAD Luwu masih berstatus saksi
Kepala DPPKAD Luwu masih berstatus saksi
A A A
Sindonews.com - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Luwu resmi melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Luwu, Andi Akrab Rifai Bassaleng.

Akrab merupakan salah satu saksi yang dibidik sebagai tersangka kedua kasus korupsi di DPPKAD Luwu. Pemanggilan Akrab, terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler salah bestek yang merugikan keuangan daerah senilai Rp600 juta di APBD Luwu 2009.

Polisi mengembangkan kasus ini terhadap tersangka lainnya. "Dia (Akrab) masih diperiksa sebagai saksi, namun dia bisa saja ditetapkan sebagai tersangka kedua kasus mobiler ini," kata Kasatreskrim Polres Luwu, di Belopa, Ibu Kota Kabupaten Luwu, Kamis (8/3/2012).

Diberitakan sebelumnya, Ketua Ardin Luwu, Irwan Idris sebagai rekanan proyek pengadaan mobiler kebutuhan SKPD di jajaran Pemkab Luwu yang ditangani DPPKAD Luwu tahun 2009, resmi ditahan Polres Luwu. Irwan yang juga aktivis pemuda di Belopa ini, tersangka utama kasus dugaan korupsi yang penyidikannya telah bergulir sejak tahun 2010 lalu.

Dari hasil penyidikan sementara yang telah menetapkan rekanan proyek pengadaan mobiler DPPKAD Luwu tahun 2009 sebagai tersangka dan telah ditahan, Irwan Idris, Andi Akrab sebagai kuasa pengguna anggaran tampaknya sulit lepas dari jeratan hukum.

Penyebabnya, jelas Muthalib, Andi Akrab selaku kuasa pengguna anggaran, menandatangani kuitansi terakhir pencairan dana proyek yang tidak sesuai bestek ini, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp600 juta.

"Jadi, kita tunggu saja hasil pemeriksaan lanjutan Andi Akrab, bisa saja dia dari saksi langsung ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Muthalib, serius.

Jika tidak ada aral melintang, Andi Akrab direncanakan diperiksa pada hari Senin mendatang, tanggal 12 Maret 2012. "Kita sebenarnya rencanakan pemeriksaannya besok (hari ini), tetapi mengingat waktu kasip karena hari Jumat, maka pemeriksaan diundur hingga Senin nanti," kata perwira dengan tiga balok di pundak ini.

Selain Akrab, dua saksi lainnya akan ikut diperiksa, yakni bendahara DPPKAD Luwu tahun 2009 dan PPTK proyek pengadaan mobiler di DPPKAD. "Akrab bersama dua stafnya menjadi target tersangka berikutnya, setelah Irwan Idris sebagai rekanan jadi tersangka dan ditahan," tegas Muthalib, serius.

Menanggapi rencana pemeriksaan dirinya sekaligus target tersangka kasus tersebut, Akrab mengaku heran dan tidak percaya dijadikan target tersangka kasus pengadaan mobiler salah bestek, yakni kursi dan meja kebutuhan SKPD sejajaran Pemkab Luwu yang besteknya menggunakan kayu kelas satu tetapi rekanan memakai kayu kelas tiga.

"Saya siap memenuhi pemanggilan penyidik, tetapi, saya sangat heran kalau saya dijadikan tersangka dalam kasus ini," kata Akrab.

Dikatakan, sebagai Kepala DPPKAD Luwu, dirinya tidak mengetahui persis kasus ini karena proyek pengadaan mobiler di DPPKAD telah berlangsung saat dilantik menjabat Kepala DPPKAD Luwu menggantikan Andi Syaifullah.

"Saya tidak tahu proses administrasi penganggaran, tender, termasuk pencairan dana tahap I (satu) karena saya dilantik menjabat Kepala DPPKAD, proyek sudah berjalan," katanya.

Sebagai kepala DPPKAD sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di SKPD itu, Akrab mengaku hanya sebagai pelanjut kegiatan proyek pengadaan mobiler tersebut, sehingga sebagai pelanjut, dia menandatangani kuitansi pencairan dana terakhir.

"Ini konsekuensi jabatan saya, tetapi saya tidak terlibat dan tidak menikmati satu sepeser pun dana dari proyek yang merugikan keuangan daerah ini," tegas dia. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4982 seconds (0.1#10.140)