Baru ditertibkan, penambangan ilegal mulai lagi
A
A
A
Sindonews.com - Penyegelan lokasi tambang galian C ilegal yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang ternyata tak digubris oleh pemilik tambang.
Berdasarkan pantauan di penambangan Mangunharjo, Tembalang, baru sehari dilakukan penyegelan karena tidak mengantongi izin galian, mereka kembali melakukan aktivitas penambangan.
Pita kuning sebagai tanda lokasi tambang ditutup yang berada di pintu masuk lokasi tambang sudah dibuang oleh penambang. Aktivitas penambangan pun berjalan seperti biasanya.
Sebuah alat berat pengeruk tanah tetap mengeruk bukit kencana, sementara puluhan truk mengantre tidak jauh dari alat berat untuk diisi tanah galian, seakan tidak pernah ada penyegelan terhadap galian ilegal ini.
Bahkan menurut keterangan warga sekitar, aktivitas penambangan kembali berlangsung setelah petugas Satpol PP meninggalkan lokasi usai melakukan penyegelan, pada Rabu 7 Maret 2012 kemarin.
Para pekerja tambang berdalih, nekad kembali melakukan aktivitas penambangan karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Kalau tidak bekerja lagi, siapa yang akan kasih kita uang," terang seorang penambang yang enggan menyebut namanya.
Sementara itu di lokasi galian Jalan Elang Raya, tidak ada aktivitas penambangan. Dua alat berat meski masih berada di lokasi, namun tidak beraktivitas. Pita kuning tanda penyegelan juga masih membentang menutup pintu masuk.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Agung Budi Margono menilai, dengan tidak digubrisnya penyegelan oleh penambang, Satpol PP harus melakukan tindakan tegas.
Dia menilai, kembali melakukan aktivitas penambangan, dan membuang pita penyegelan masuk ke ranah pidana dan sudah merendahkan wibawa Pemerintah. Terlebih pelanggaran itu sudah berkali-kali dilakukan oleh penambang.
"Satpol harus segera melakukan koordinasi dengan kepolisian, melakukan tindakan tegas, karena sudah melecehkan," kata Agung saat dikonfirmasi, Kamis (8/3/2012).
Dia mengungkapkan kekecewaanya terhadap Satpol PP yang tidak tegas melakukan tindakan. Padahal sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup bahwa pelanggar diancam hukuman tiga bulan penjara serta denda maksimal Rp50 juta.
"Aturan ini ditegakkan, selama ini kan berkali-kali ditutup tapi juga berkali-kali buka lagi, ini sudah jelas meremehkan kinerja Satpol PP," jelasnya.
Oleh karena itu, DPRD akan mengirimkan teguran kepada Satpol PP supaya melakukan tindakan tegas.(azh)
Berdasarkan pantauan di penambangan Mangunharjo, Tembalang, baru sehari dilakukan penyegelan karena tidak mengantongi izin galian, mereka kembali melakukan aktivitas penambangan.
Pita kuning sebagai tanda lokasi tambang ditutup yang berada di pintu masuk lokasi tambang sudah dibuang oleh penambang. Aktivitas penambangan pun berjalan seperti biasanya.
Sebuah alat berat pengeruk tanah tetap mengeruk bukit kencana, sementara puluhan truk mengantre tidak jauh dari alat berat untuk diisi tanah galian, seakan tidak pernah ada penyegelan terhadap galian ilegal ini.
Bahkan menurut keterangan warga sekitar, aktivitas penambangan kembali berlangsung setelah petugas Satpol PP meninggalkan lokasi usai melakukan penyegelan, pada Rabu 7 Maret 2012 kemarin.
Para pekerja tambang berdalih, nekad kembali melakukan aktivitas penambangan karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Kalau tidak bekerja lagi, siapa yang akan kasih kita uang," terang seorang penambang yang enggan menyebut namanya.
Sementara itu di lokasi galian Jalan Elang Raya, tidak ada aktivitas penambangan. Dua alat berat meski masih berada di lokasi, namun tidak beraktivitas. Pita kuning tanda penyegelan juga masih membentang menutup pintu masuk.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Agung Budi Margono menilai, dengan tidak digubrisnya penyegelan oleh penambang, Satpol PP harus melakukan tindakan tegas.
Dia menilai, kembali melakukan aktivitas penambangan, dan membuang pita penyegelan masuk ke ranah pidana dan sudah merendahkan wibawa Pemerintah. Terlebih pelanggaran itu sudah berkali-kali dilakukan oleh penambang.
"Satpol harus segera melakukan koordinasi dengan kepolisian, melakukan tindakan tegas, karena sudah melecehkan," kata Agung saat dikonfirmasi, Kamis (8/3/2012).
Dia mengungkapkan kekecewaanya terhadap Satpol PP yang tidak tegas melakukan tindakan. Padahal sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup bahwa pelanggar diancam hukuman tiga bulan penjara serta denda maksimal Rp50 juta.
"Aturan ini ditegakkan, selama ini kan berkali-kali ditutup tapi juga berkali-kali buka lagi, ini sudah jelas meremehkan kinerja Satpol PP," jelasnya.
Oleh karena itu, DPRD akan mengirimkan teguran kepada Satpol PP supaya melakukan tindakan tegas.(azh)
()