Baru ditertibkan, penambangan ilegal mulai lagi

Kamis, 08 Maret 2012 - 15:31 WIB
Baru ditertibkan, penambangan...
Baru ditertibkan, penambangan ilegal mulai lagi
A A A
Sindonews.com - Penyegelan lokasi tambang galian C ilegal yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang ternyata tak digubris oleh pemilik tambang.

Berdasarkan pantauan di penambangan Mangunharjo, Tembalang, baru sehari dilakukan penyegelan karena tidak mengantongi izin galian, mereka kembali melakukan aktivitas penambangan.

Pita kuning sebagai tanda lokasi tambang ditutup yang berada di pintu masuk lokasi tambang sudah dibuang oleh penambang. Aktivitas penambangan pun berjalan seperti biasanya.

Sebuah alat berat pengeruk tanah tetap mengeruk bukit kencana, sementara puluhan truk mengantre tidak jauh dari alat berat untuk diisi tanah galian, seakan tidak pernah ada penyegelan terhadap galian ilegal ini.

Bahkan menurut keterangan warga sekitar, aktivitas penambangan kembali berlangsung setelah petugas Satpol PP meninggalkan lokasi usai melakukan penyegelan, pada Rabu 7 Maret 2012 kemarin.

Para pekerja tambang berdalih, nekad kembali melakukan aktivitas penambangan karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Kalau tidak bekerja lagi, siapa yang akan kasih kita uang," terang seorang penambang yang enggan menyebut namanya.

Sementara itu di lokasi galian Jalan Elang Raya, tidak ada aktivitas penambangan. Dua alat berat meski masih berada di lokasi, namun tidak beraktivitas. Pita kuning tanda penyegelan juga masih membentang menutup pintu masuk.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Agung Budi Margono menilai, dengan tidak digubrisnya penyegelan oleh penambang, Satpol PP harus melakukan tindakan tegas.

Dia menilai, kembali melakukan aktivitas penambangan, dan membuang pita penyegelan masuk ke ranah pidana dan sudah merendahkan wibawa Pemerintah. Terlebih pelanggaran itu sudah berkali-kali dilakukan oleh penambang.

"Satpol harus segera melakukan koordinasi dengan kepolisian, melakukan tindakan tegas, karena sudah melecehkan," kata Agung saat dikonfirmasi, Kamis (8/3/2012).

Dia mengungkapkan kekecewaanya terhadap Satpol PP yang tidak tegas melakukan tindakan. Padahal sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup bahwa pelanggar diancam hukuman tiga bulan penjara serta denda maksimal Rp50 juta.

"Aturan ini ditegakkan, selama ini kan berkali-kali ditutup tapi juga berkali-kali buka lagi, ini sudah jelas meremehkan kinerja Satpol PP," jelasnya.

Oleh karena itu, DPRD akan mengirimkan teguran kepada Satpol PP supaya melakukan tindakan tegas.(azh)

()
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
1 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
2 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
2 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
2 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
3 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
3 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved