Buruh pabrik rokok ngamuk di PN Kepanjen

Rabu, 07 Maret 2012 - 14:48 WIB
Buruh pabrik rokok ngamuk di PN Kepanjen
Buruh pabrik rokok ngamuk di PN Kepanjen
A A A
Sindonews.com - Ribuan buruh pabrik rokok Gudang Baru mengamuk dan merusak pagar Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Para buruh mengamuk lantaran hakim pengadilan itu memvonis pemilik pabrik, Ali Kosin, bersalah karena meniru merk rokok Gudang Garam.

Para buruh mengamuk usai vonis dibacakan majelis hakim. Mereka merusak pagar besi dan pot bunga PN Kepanjen. Usai merusak pagar dan akan memasuki ruang pengadilan, massa buruh dihadang ratusan petugas kepolisian yang sudah siap saat sidang dimulai.

Kendati sudah dihadang petugas kepolisian, para buruh ada yang nekat dengan menyeberang sungai depan pengadilan dan melakukan pengrusakan. Petugas yang melihat aksi buruh tersebut, langsung mengamankan dan mengeluarkan buruh yang berhasil masuk ke luar halaman pengadilan.

Sidang sengketa merk dagangan itu dipimpin Hakim Ketua Bambang Sasmita. Dalam keputusannya, Ali Kosin divonis hukuman penjara 10 bulan, serta denda Rp50 juta.

Manager Marketing Pabrik Gudang Baru Agus Hariyadi mengatakan, keputusan hakim ketua dipenuhi intervensi pihak luar.

Untuk itu, dia akan melakukan banding dan mengadukan masalah ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sementara itu, sebelum meninggalkan pengadilan sejumlah buruh nampak menangis mendengar keputusan pengadilan. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4534 seconds (0.1#10.140)