3 hakim bersaksi untuk kasus suap Jaksa Sistoyo

Senin, 05 Maret 2012 - 15:40 WIB
3 hakim bersaksi untuk...
3 hakim bersaksi untuk kasus suap Jaksa Sistoyo
A A A
Sindonews.com - Tiga hakim dari Pengadilan Negeri Cibinong Bogor didatangkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk menjadi saksi atas kasus suap Jaksa Kejari Cibinong, terdakwa dugaan suap Sistoyo.

Tiga hakim tersebut Agustina Diyah Prasetiawati, Imanuel Ari Budi Harjo dan Sudaryadi. Mereka majelis hakim yang menangani sidang penggelapan dan penipuan oleh terdakwa Edwar N Benjamin dan Anton Bambang Handayono.

Edward, Anton bersama Sistoyo kemudian ditangkap KPK karena tengah transaksi suap di halaman parkir PN Cibinong Bogor, November 2011.

Tiga hakim dihadirkan sebagai saksi atas perkara penyuapan tersebut. Masing-masing hakim dimintai keterangan terkait latar belakang perkara sidang penyuapan terhadap Sistoyo.

Jaksa penuntut KPK Hadiono mengatakan, kasus Edwar dan Anton memang terdapat keanehan. Pada saat jaksa akan menyampaikan tuntutan, bahkan sampai ditunda hingga empat kali. Belakangan, sidang akhirnya memvonis Edward dan Anton lepas dari perkara pidana (onslagh).

"Keterangan yang disampaikan saksi memang bersifat normartif saja. Tetapi ada indikasi bahwa tuntutan terhadap terdakswa ditunda sampai empat kali. Itu kan pertanda ada sesuatu," kata Hadiono, usai sidang, Senin (5/3/2012).

Sementara dalam sidang, tiga hakim memang mengakui ada penundaan sidang terdakwa Edward hingga empat kali. Salah satu hakim, Agustina, menyebutkan penundaan terjadi 10 November, 15 November, 17 November dan 21 November, dengan alasan tuntutan jaksa belum siap dan terdakwa sakit.

Namun, masing masing hakim juga mengaku sudah mengenal Sistoyo dan dua terdakwa sebelum perkara tersebut disidangkan. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0655 seconds (0.1#10.140)