Vonis bebas dibatalkan, Eep dihukum 5 tahun

Jum'at, 02 Maret 2012 - 14:09 WIB
Vonis bebas dibatalkan,...
Vonis bebas dibatalkan, Eep dihukum 5 tahun
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) telah menyampaikan petikan vonis kasasi perkara Bupati Subang Non Aktif Eep Hidayat kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Dengan begitu, Eep Hidayat yang divonis lima tahun oleh MA tinggal menunggu eksekusi. Petikan nomor 260/TU/2012/2407/K/Pid.Sus 2011 tertanggal Jakarta 27 Februari 2012 untuk nomor perkara Eep Hidayat di PN Bandung 19/Pidsus/TPK/2011 PN Bdg Juncto Nomor kasasi 2407 K/Pidsus 2011.

"Perkara sudah diputus MA 21 Februari 2012 dan 2 Maret 2012 kita terima," ujar Humas Pengadilan Bandung Sumantono melalui Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Susilo Nandang Bagi, Jumat (2/3/2012).

Meski begitu, PN Bandung baru menerima petikan putusan kasasi. Sedangkan putusan dan berkas pokok perkara Eep Hidayat belum diterima. "Jadi belum bisa eksekusi karena masih nunggu berkas putusan MA, kami baru menerima petikan," katanya.

Petikan tersebut juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Rutan Kebon Waru. Menurut catatan, Eep Hidayat tersandung kasus korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang, Jawa Barat, senilai Rp14 miliar. Perkaranya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dengan vonis bebas.

Namun pada tingkat kasasi MA, Eep dinyatakan bersalah. MA membatalkan vonis bebas pengadilan dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0489 seconds (0.1#10.140)