7 Pejabat Kuningan batal dipecat
A
A
A
Sindonews.com – Tujuh pejabat eselon II dan III di Kabupaten Kuningan yang diduga mengkonsumsi narkotik akhirnya batal dipecat.
Hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan tujuh pejabat yang terindikasi pengguna narkoba dari hasil tes urine pada 24 November 2011 lalu dinyatakan negatif. Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan Yosep Setiawan mengatakan, pada 24 November 2011 diketahui terdapat 7 pejabat yang diduga menggunakan narkotik saat dilakukan test urine.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih jauh, enam diantaranya dinyatakan negatif dan satu pejabat menggunakan itu positif menggunakan kodein melalui resep dokter.
“Mereka tidak terbukti sebagai pengguna narkoba. Satu pejabat yang positif itu karena dalam pengobatan yang dibawah pengawasan dokter,” ujar dia.
Yosep mengungkapkan,hasil pemeriksaan ke tujuh pejabat itu diketahui dari surat BNN nomor B/459/II/2012/BNN perihal penyampaian hasil tes urine dan rambut tujuh pejabat tersebut tertanggal 20 Februari 2012. “Hasil pemeriksaan dari BNN tersebut valid dan bisa dipertanggung jawabkan,” tegas dia.
Dia menjelaskan, satu pejabat yang menggunakan Kodein sebenarnya terdaftar dalam kelompok narkotika golongan III yang banyak dimanfaatkan dalam pengobatan dokter untuk analgesik, antitusif dan sifat antidiare. (wbs)
Hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan tujuh pejabat yang terindikasi pengguna narkoba dari hasil tes urine pada 24 November 2011 lalu dinyatakan negatif. Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan Yosep Setiawan mengatakan, pada 24 November 2011 diketahui terdapat 7 pejabat yang diduga menggunakan narkotik saat dilakukan test urine.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih jauh, enam diantaranya dinyatakan negatif dan satu pejabat menggunakan itu positif menggunakan kodein melalui resep dokter.
“Mereka tidak terbukti sebagai pengguna narkoba. Satu pejabat yang positif itu karena dalam pengobatan yang dibawah pengawasan dokter,” ujar dia.
Yosep mengungkapkan,hasil pemeriksaan ke tujuh pejabat itu diketahui dari surat BNN nomor B/459/II/2012/BNN perihal penyampaian hasil tes urine dan rambut tujuh pejabat tersebut tertanggal 20 Februari 2012. “Hasil pemeriksaan dari BNN tersebut valid dan bisa dipertanggung jawabkan,” tegas dia.
Dia menjelaskan, satu pejabat yang menggunakan Kodein sebenarnya terdaftar dalam kelompok narkotika golongan III yang banyak dimanfaatkan dalam pengobatan dokter untuk analgesik, antitusif dan sifat antidiare. (wbs)
()