Pencuri 6 Kg emas gunakan gendam

Rabu, 29 Februari 2012 - 09:00 WIB
Pencuri 6 Kg emas gunakan gendam
Pencuri 6 Kg emas gunakan gendam
A A A
Sindonews.com – Pelaku pencurian 6 kilogram (kg) emas di Toko Bulan Purnama yang berada di lantai dua pusat perbelanjaan Malang Town Square (Matos), Kota Malang, beberapa hari lalu, ternyata menggunakan gendam atau hipnotis dalam melancarkan aksi.

Ini diketahui berdasarkan pengakuan dua pelaku yang berhasil dibekuk aparat kepolisian Polres Malang Kota, kemarin. Dua pelaku yang berhasil menggondol 6 kg emas senilai Rp3,2 miliar tersebut adalah Faisol dan Jacky Jasmon, keduanya berasal dari Sumenep, Madura.

Menurut Kapolres Malang Kota AKBP Teddy Minahasa Putra, dengan menggunakan gendam atau hipnotis, pelaku berhasil mengelabuhi para penjaga toko. ”Karyawan toko dengan mudah dikelabuhi pelaku karena sudah terpengaruh gendam, ”ujarTeddy,kemarin.

Setelah berhasil menggondol emas batangan, para pelaku ini sempat bepergian ke sejumlah kota di Jawa Tengah. Bahkan, satu batang emas seberat 1 kg sempat dijual di wilayah Sidoarjo senilai Rp496 juta.

Selain dijual, bantangan emas juga sempat disimpan di rumah pelaku di kawasan Jalan Manikan,Sumenep, Madura. Polisi juga berhasil menyita 6 kg emas dan uang tunai senilai Rp17 juta.Selain itu,juga diamankan satu unit kendaraan mewah seharga Rp325 juta. Mobil tersebut diduga kuat dibeli di Jakarta dari hasil penjualan batangan emas.

”Pelaku kami tahan di Mapolresta Malang untuk kepentingan penyelidikan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,”tegasnya.

Teddy mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan karena aksi kejahatan terus mengancam.Termasuk di wilayah Kota Malang yang merupakan kota tujuan wisata dan pendidikan. Sayangnya kedua pelaku lebih banyak diam saat dimintai keterangan.

Dengan tangan terborgol dan menggunakan penutup wajah, keduanya mengakui semua perbuatannya dengan cara menganggukkan kepala. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5028 seconds (0.1#10.140)