MA batalkan vonis bebas Bupati Eep
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bagi Bupati nonaktif Subang Eep Hidayat hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta serta subsider tiga bulan penjara.
Majelis kasasi mengoreksi putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang menjatuhkan vonis bebas atas korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan tahun.
”Hukumannya lima tahun, terdakwa terbukti melawan hukum,” ujar Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar saat dihubungi Seputar Indonesia (SINDO) kemarin.
Kasasi ini diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) setelah Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas terdakwa.
Menurut Majelis Hakim Tipikor yang diketuai I Gusti Lanang, dakwaan primer yang didakwakan oleh JPU kepada Eep Hidayat, yakni Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi, tidaklah tepat karena tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa, karena JPU tidak mencantumkan kerugian negara dari BPK RI.
Majelis hakim menilai dakwaan primer JPU terhadap terdakwa tidak tepat, karena sebelumnya MA mengabulkan kasasi Agus Muharram terkait kasus yang sama. Hakim menambahkan, penerbitan SK Bupati Subang Nomor 973/Kep.604-Dipenda/2005 tentang Pembagian Biaya Pemungutan PBB, yang diterbitkan oleh terdakwa bukanlah sebuah perbuatan melanggar hukum.
Pertimbangan tersebut dianggap salah oleh majelis hakim kasasi yang terdiri atas Artidjo, Leopold Hutagalung, dan Syamsul Chaniago. Menurut mereka, dakwaan primer jaksa terbukti, bupati tidak dibenarkan melakukan pungutan,selain itu juga tidak ada persetujuan DPRD Subang atas kebijakan tersebut.
”Yang dipungut itu adalah halhal yang sebenarnya dia tidak mempunyai wewenang untuk memungut. Tidak ada dasar hukumnya,”ujar Artidjo.
Majelis kasasi juga melihat hal yang memberatkan Eep yaitu jabatannya sebagai bupati. Menurut majelis, sebagai bupati, Eep harus memberi contoh perbuatan baik bagi masyarakat bukan malah melakukan korupsi.
Selain hukuman kurungan, Eep juga diharuskan mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp2,548 miliar. Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Eep Hidayat, Abdi Yuhana, mengatakan, akan melakukan peninjauan kembali (PK) ke MA, karena putusan tersebut jelas-jelas anomali, dimana berdasarkan hasil audit BPK dan BPKP tidak ditemukan kerugian negara atas pengelolaan BP PBB yang dilakukan Eep.
Menurutnya, langkah PK ini mengacu juga pada pendapat Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkostar, yang menyatakan bahwa kerugian negara dalam konteks persidangan di lembaga pengadilan negara harus didasarkan pada hasil audit lembaga resmi negara. ”Kerugian negara harus berdasarkan pernyataan BPK dan BPKP,”ucap Abdi.(lin)
Majelis kasasi mengoreksi putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang menjatuhkan vonis bebas atas korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan tahun.
”Hukumannya lima tahun, terdakwa terbukti melawan hukum,” ujar Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar saat dihubungi Seputar Indonesia (SINDO) kemarin.
Kasasi ini diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) setelah Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas terdakwa.
Menurut Majelis Hakim Tipikor yang diketuai I Gusti Lanang, dakwaan primer yang didakwakan oleh JPU kepada Eep Hidayat, yakni Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi, tidaklah tepat karena tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa, karena JPU tidak mencantumkan kerugian negara dari BPK RI.
Majelis hakim menilai dakwaan primer JPU terhadap terdakwa tidak tepat, karena sebelumnya MA mengabulkan kasasi Agus Muharram terkait kasus yang sama. Hakim menambahkan, penerbitan SK Bupati Subang Nomor 973/Kep.604-Dipenda/2005 tentang Pembagian Biaya Pemungutan PBB, yang diterbitkan oleh terdakwa bukanlah sebuah perbuatan melanggar hukum.
Pertimbangan tersebut dianggap salah oleh majelis hakim kasasi yang terdiri atas Artidjo, Leopold Hutagalung, dan Syamsul Chaniago. Menurut mereka, dakwaan primer jaksa terbukti, bupati tidak dibenarkan melakukan pungutan,selain itu juga tidak ada persetujuan DPRD Subang atas kebijakan tersebut.
”Yang dipungut itu adalah halhal yang sebenarnya dia tidak mempunyai wewenang untuk memungut. Tidak ada dasar hukumnya,”ujar Artidjo.
Majelis kasasi juga melihat hal yang memberatkan Eep yaitu jabatannya sebagai bupati. Menurut majelis, sebagai bupati, Eep harus memberi contoh perbuatan baik bagi masyarakat bukan malah melakukan korupsi.
Selain hukuman kurungan, Eep juga diharuskan mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp2,548 miliar. Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Eep Hidayat, Abdi Yuhana, mengatakan, akan melakukan peninjauan kembali (PK) ke MA, karena putusan tersebut jelas-jelas anomali, dimana berdasarkan hasil audit BPK dan BPKP tidak ditemukan kerugian negara atas pengelolaan BP PBB yang dilakukan Eep.
Menurutnya, langkah PK ini mengacu juga pada pendapat Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkostar, yang menyatakan bahwa kerugian negara dalam konteks persidangan di lembaga pengadilan negara harus didasarkan pada hasil audit lembaga resmi negara. ”Kerugian negara harus berdasarkan pernyataan BPK dan BPKP,”ucap Abdi.(lin)
()