Salah tembak, anggota Polres Jember ditahan 21 hari

Kamis, 16 Februari 2012 - 09:37 WIB
Salah tembak, anggota...
Salah tembak, anggota Polres Jember ditahan 21 hari
A A A
Sindonews.com - Polres Jember menjatuhkan sanksi tegas kepada dua oknum anggotanya yang sudah terbukti menyalahi prosedur tindakan dalam persidangan disiplin kode etik anggota polisi, kemarin.

Dua anggota polisi itu yakni Aiptu IR dan Bripda HN. Keduanya dijatuhi hukuman disiplin berupa kurungan selama 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat.

Kedua anggota ini dikenai sanksi dalam kasus salah tangkap dan salah tembak terhadap Rahmatullah, warga Desa Pakis, Kecamatan Panti yang menjadi terdakwa kasus dugaan salah tangkap pelaku pemerkosaan dan pencurian.

"Mereka sudah dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik.Mereka akan disel selama 21 hari," ujar Kapolres Jember AKBP Jayadi, kemarin.

Dalam sidang tersebut, Polres Jember menghadirkan sejumlah pihak untuk dijadikan saksi, termasuk mendatangkan terdakwa Rahmatullah serta orangtuanya untuk dijadikan saksi. Dia menegaskan, dalam kasus ini tidak ada anggota polisi yang kebal terhadap hukum jika diduga melakukan pelanggaran.

Sementara Rahmatullah yang menjadi korban salah tembak dan salah tangkap oleh oknum polisi,kini menjadi perhatian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Anggota Fraksi PDIP Asir mengatakan, dalam waktu dekat selama persidangan, PDIP akan mempersiapkan bantuan hukum bagi Rahmatullah.

"Rahmatullah ini menjadi perhatian Fraksi PDIP DPR RI, sehingga Fraksi PDIP di Jember diminta untuk memberikan dukungan," kata Asir.

Dalam kasus ini, diduga ada upaya rekayasa berkas dakwaan yang dilakukan polisi dan jaksa pada kasus perampokan dan perkosaan di rumah Tacik Ferawati dan pembantunya, Atmani pada 9 Juli 2010 lalu.

Rahmatullah ditangkap saat tengah tidur di rumahnya pada 18 Agustus 2011. Padahal dia tidak mengetahui soal kasus perampokan itu. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember beberapa waktu lalu, Mohamad Zaenal alias Matlari tak mampu menjadi saksi seperti diharapkan jaksa karena jauh berbeda dengan surat dakwaan.

"Sidang Rahmatullah sudah digelar lebih dari 14 kali. Kita berharap majelis hakim memberikan keputusan hukum pada dia seadil-adilnya," katanya. (san)
()
Berita Terkini
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
10 menit yang lalu
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
27 menit yang lalu
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
49 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
1 jam yang lalu
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
2 jam yang lalu
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
3 jam yang lalu
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved