Salah tembak, anggota Polres Jember ditahan 21 hari

Kamis, 16 Februari 2012 - 09:37 WIB
Salah tembak, anggota Polres Jember ditahan 21 hari
Salah tembak, anggota Polres Jember ditahan 21 hari
A A A
Sindonews.com - Polres Jember menjatuhkan sanksi tegas kepada dua oknum anggotanya yang sudah terbukti menyalahi prosedur tindakan dalam persidangan disiplin kode etik anggota polisi, kemarin.

Dua anggota polisi itu yakni Aiptu IR dan Bripda HN. Keduanya dijatuhi hukuman disiplin berupa kurungan selama 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat.

Kedua anggota ini dikenai sanksi dalam kasus salah tangkap dan salah tembak terhadap Rahmatullah, warga Desa Pakis, Kecamatan Panti yang menjadi terdakwa kasus dugaan salah tangkap pelaku pemerkosaan dan pencurian.

"Mereka sudah dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik.Mereka akan disel selama 21 hari," ujar Kapolres Jember AKBP Jayadi, kemarin.

Dalam sidang tersebut, Polres Jember menghadirkan sejumlah pihak untuk dijadikan saksi, termasuk mendatangkan terdakwa Rahmatullah serta orangtuanya untuk dijadikan saksi. Dia menegaskan, dalam kasus ini tidak ada anggota polisi yang kebal terhadap hukum jika diduga melakukan pelanggaran.

Sementara Rahmatullah yang menjadi korban salah tembak dan salah tangkap oleh oknum polisi,kini menjadi perhatian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Anggota Fraksi PDIP Asir mengatakan, dalam waktu dekat selama persidangan, PDIP akan mempersiapkan bantuan hukum bagi Rahmatullah.

"Rahmatullah ini menjadi perhatian Fraksi PDIP DPR RI, sehingga Fraksi PDIP di Jember diminta untuk memberikan dukungan," kata Asir.

Dalam kasus ini, diduga ada upaya rekayasa berkas dakwaan yang dilakukan polisi dan jaksa pada kasus perampokan dan perkosaan di rumah Tacik Ferawati dan pembantunya, Atmani pada 9 Juli 2010 lalu.

Rahmatullah ditangkap saat tengah tidur di rumahnya pada 18 Agustus 2011. Padahal dia tidak mengetahui soal kasus perampokan itu. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember beberapa waktu lalu, Mohamad Zaenal alias Matlari tak mampu menjadi saksi seperti diharapkan jaksa karena jauh berbeda dengan surat dakwaan.

"Sidang Rahmatullah sudah digelar lebih dari 14 kali. Kita berharap majelis hakim memberikan keputusan hukum pada dia seadil-adilnya," katanya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5917 seconds (0.1#10.140)