Polisi Tangkap Pengedar 2,5 Ton Ganja

Kamis, 16 Februari 2012 - 06:05 WIB
Polisi Tangkap Pengedar...
Polisi Tangkap Pengedar 2,5 Ton Ganja
A A A
Sindonews.com - Polisi Aceh Utara menggagalkan peredaran ganja kering seberat 2,5 ton yang hendak diperdagangkan ke Jawa. Polisi juga menangkap dua orang tersangka beserta uang senilai Rp3 juta, Rabu (15/2).

Kapolres Aceh Utara Kombes Farid AB mengatakan, ini merupakan penangkapan terbesar. Tersangka yang berhasil diamankan yakni Slamer (40), asal Lampung dan Hendrik (24) asal Jawa Tengah.

Peristiwa tersebut bermula dari kecurigaan polisi lalu lintas terhadap truk yang melintas di SMAN 1 di Kecamatan Lhoksukon. Lalu polisi melakukan pengejaran. Setelah pengeledahan didapati ganja.

"Kami melakukan penyelidikan mendalan terhadap sindikat ini. Penangkapan ini merupakan upaya pengamatan polisi," ujarnya menjelaskan kepada wartawan, Rabu (15/2/2012).

Beranjak dari pengalaman ini, Farid mengaku akan terus berupaya memberantas peredaran ganja. Polisi akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Kita akan membongkar pelaku utama sindikat pengedar narkoba antar provinsi," kata Farid.(azh)
()
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
5 menit yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
1 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
4 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
4 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
4 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
5 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved