Wartawan sering menjadi korban tindak kriminal
A
A
A
Sindonews.com - Kasus kekerasan terhadap insan pers masih sering terjadi. kasus kematian Wartawan Tabloid Monitor bukti bahwa masyarakat belum memahami kebebasan pers sebagai alat kontrol sosial.
Kepala Divisi Non Ligitasi, Lembaga Bantuan Hukum Pers Dedi A Ahmad dalam siaran pers, meminta kepada aparat kepolisian untuk segera mengusut kasus meninggalnya wartawan Tabloid Monitor di Medan.
Eka Darma, 37 tahun, ditemukan tewas di sebuah parit di Desa Lawe Dua, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, pada Minggu 5 Februari 2012 dini hari. Namun hingga saat ini belum diketahui penyebab kematian korban.
"Ini adalah bukti bahwa Undang-Undang Pers masih belum banyak dipahami oleh masyarakat, makanya masyarakat sering terpancing," kata Ahmad dalam rilisnya Kamis (9/2/2012).
Menurutnya, jika terjadi sengketa pers, masyarakat diminta menyelesaikannya melalui Undang-Undang (UU) Pers No. 40 tahun 1999. "Karena itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam siapapun terhadap upaya tindakan main hakim sendiri dalam upaya penyelesaian sengketa pers," tegasnya.
Namun, jika pembunuhan ini memiliki motif pribadi, persoalan tersebut juga harus diselesaikan secara tuntas oleh polisi.
"LBH Pers juga mengimbau kepada jurnalis di Aceh untuk waspada dan profesional menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh ini," kata Dedi. (wbs)
Kepala Divisi Non Ligitasi, Lembaga Bantuan Hukum Pers Dedi A Ahmad dalam siaran pers, meminta kepada aparat kepolisian untuk segera mengusut kasus meninggalnya wartawan Tabloid Monitor di Medan.
Eka Darma, 37 tahun, ditemukan tewas di sebuah parit di Desa Lawe Dua, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, pada Minggu 5 Februari 2012 dini hari. Namun hingga saat ini belum diketahui penyebab kematian korban.
"Ini adalah bukti bahwa Undang-Undang Pers masih belum banyak dipahami oleh masyarakat, makanya masyarakat sering terpancing," kata Ahmad dalam rilisnya Kamis (9/2/2012).
Menurutnya, jika terjadi sengketa pers, masyarakat diminta menyelesaikannya melalui Undang-Undang (UU) Pers No. 40 tahun 1999. "Karena itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam siapapun terhadap upaya tindakan main hakim sendiri dalam upaya penyelesaian sengketa pers," tegasnya.
Namun, jika pembunuhan ini memiliki motif pribadi, persoalan tersebut juga harus diselesaikan secara tuntas oleh polisi.
"LBH Pers juga mengimbau kepada jurnalis di Aceh untuk waspada dan profesional menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh ini," kata Dedi. (wbs)
()