Mayoritas pilkada berujung konflik

Rabu, 01 Februari 2012 - 08:48 WIB
Mayoritas pilkada berujung...
Mayoritas pilkada berujung konflik
A A A
Sindonews.com - Mayoritas pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan pada tahun 2011 berujung konflik dan gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan laporan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dari 87 pilkada, 78-nya digugat ke MK dengan 132 perkara teregistrasi.

”Dari 78 pilkada dengan 132 perkara yang teregistrasi di MK, 15 perkara dikabulkan, 85 perkara ditolak, 29 perkara tidak diterima, 2 perkara ditarik kembali, dan 1 perkara masih dalam proses di MK yaitu Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara Barat,” ungkap Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta kemarin.

Gamawan menjelaskan, dari 87 pelaksanaan pilkada pada tahun 2011 itu perinciannya adalah 5 pilkada gubernur, 71 pilkada di kabupaten, dan 11 pilkada kota.
Dalam pelaksanaannya, jelasnya, pilkada bukan saja berujung pada gugatan di MK, melainkan juga ada dinamika lain seperti ditundanya pelantikan.

Selain itu, ujarnya, beberapa di antaranya juga harus melakukan pemungutan suara ulang akibat putusan MK.
”Dari putusan MK, yang harus melaksanakan pilkada ulang adalah Kabupaten Pati dan Kabupaten Buton,” paparnya.

Adapun pilkada lain yang belum ditetapkan pemenangnya adalah pilkada putaran kedua di Kabupaten Bengkulu Tengah, karena pasangan calon tidak ada yang mencapai suara 30 persen.

Sementara untuk Kabupaten Maluku Tenggara Barat belum ditetapkan pemenang, karena berdasarkan putusan sela MK harus melaksanakan verifikasi terhadap pasangan calon.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan, ada beberapa masalah dalam penyelenggaraan pilkada. Beragam persoalan itu menyangkut regulasi, anggaran, parpol, persyaratan calon,integritas penyelenggara pemilu, dan putusan peradilan yang berbeda atau melewati tahapan.

Menurut dia, KPU telah melakukan beberapa upaya untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul dengan mengklarifikasi KPU provinsi/kabupaten/kota yang terdapat permasalahan. Juga dilakukan kajian dan pemberian tinjauan dari aspek hukum, teknis, maupun politik.

Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya menyebut ada 1.718 temuan/laporan pelanggaran pada 2011, di mana 565 di antaranya merupakan pelanggaran administrasi dan 372 lainnya terindikasi tindak pidana. Adapun 781 sisanya tidak diteruskan kepada KPU dan/atau kepolisian karena bukti permulaan yang tidak cukup ataupun sudah kadaluwarsa.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Ganjar Pranowo mengatakan, fakta tersebut menunjukkan pasangan yang kalah tidak siap menerima kenyataan. ”Ini tandanya bahwa demokrasi kita masih kekanak-kanakan,” tegasnya.

Ganjar mengungkapkan, belakangan ini harus diakui pola demokrasi di tingkat lokal memang memunculkan masalah. Hal itu juga yang direspons oleh PDIP dengan usulan pembentukan peradilan khusus untuk pemilu dan pilkada.

Menurut dia, gugatan sengketa hasil pilkada ke MK adalah akumulasi dari pelanggaran-pelanggaran yang tidak terselesaikan dalam proses pelaksanaannya.
”Jadi, problem teknis pelanggaran ditindaklanjuti atau tidak, itu juga memengaruhi sehingga bermuara di MK,” ungkapnya.

Fakta itu juga, paparnya, menunjukkan bahwa penyelenggara pilkada dan sistemnya perlu dibenahi. Dari segi pengawasan, dalam UU Penyelenggara Pemilu, peran Bawaslu telah diperkuat, termasuk status panwaslu provinsi yang dipermanenkan.

Ke depan, UU Pilkada juga harus mengatur pembatasan biaya kampanye agar calon-calon tidak semaunya dalam mengeluarkan uang hanya untuk kepentingan kekuasaan.

”Kami akan berikan batasan dalam UU Pilkada nanti. RUU Pilkada sudah masuk ke DPR, tetapi tidak ada poin mengenai upaya menciptakan pilkada yang sederhana dan murah. Nanti kita yang akan perjuangkan pasal-pasal itu,” tegasnya.

Lebih lanjut Ganjar mengungkapkan, dengan adanya batasan biaya kampanye pilkada, setiap calon punya peluang yang sama karena yang menjadi titik tekannya adalah adu gagasan.(*)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9681 seconds (0.1#10.140)