Korupsi, dua pegawai Dispora dituntut 1,5 tahun
A
A
A
Sindonews.com – Setelah pemilik CV Saga Bangunan Persada Ansarullah Kadir dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun enam bulan dalam kasus korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Andi Ninnong Wajo, kini giliran dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pemuda dan Olahraga yang tuntut serupa.
Jika Ansarullah Kadir dituntut karena keterlibatannya sebagai konsultan pengawas, kedua PNS tersebut dituntut karena keterlibatannya selaku penanggung jawab. Keduanya yakni Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Andi Adam Hasan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suryani.
Menurut JPU Muhammad Azhar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang, keduanya dibuktikan bersalah karena tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya. "Pasal yang dia langgar adalah Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31/1999 tentang penyalahgunaan jabatan," tuturnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (31/1/12).
Keduanya diberikan kewenangan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp15 juta, dari Rp157 juta kerugian negara dalam kasus yang melibatkan anggaran sebesar Rp1,5 miliar tersebut. Mereka juga didenda Rp60 juta atau digantikan hukuman badan selama dua bulan.
Mendengar tuntutan jaksa di muka majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, keduanya melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Ilyas keberatan dan mengganggap tuntutan jaksa keterlaluan dan berlebihan.
Pasalnya menurut Ilyas, kedua kliennya sama sekali tidak menikmati uang dalam korupsi yang dibuktikan jaksa di persidangan. "Kewenangan klien saya hanyalah menangani uang garansi sebesar Rp74 juta dalam proyek ini dan itu tidak diambil sama sekali," terangnya.
Bahkan, hingga kini uang garansi tersebut masih berada di bank. Hanya memang menurut Ilyas, saat proyek ini diputuskan di tengah jalan, kedua kliennya tidak mencairkan uang garansi tersebut. "Tapi karena pertimbangan kasus ini sedang berjalan," imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi pada pembangunan GOR Andi Ninnong ini masuk ke ranah hukum setelah salah ada satu konstruksi bangunan yang roboh sebelum masa pengerjaan selesai. Setelah ditelisik lebih jauh, ternyata terjadi mark up dan mengurangi bahan dasar hingga roboh sebelum waktunya.
Proyek ini pula dihentikan di tengah jalan setelah ketahuan pengerjaan baru 70 persen namun dilaporkan oleh PT Dieta Batara Sakti selaku pemenang tender selesai 100 persen. Dalam kasus ini pun lima orang terserat sebagai terdakwa dan masing-masing berkasnya dipisahkan.
Terdakwa lain yang tersisa yakni Direktris PT Dieta Batara Sakti Haslinda dan M Dahyar Syam akan dibacakan tuntutannya oleh JPU pekan depan. Sebagai terdakwa utama keduanya sengaja ditempatkan paling terakhir. (san)
Jika Ansarullah Kadir dituntut karena keterlibatannya sebagai konsultan pengawas, kedua PNS tersebut dituntut karena keterlibatannya selaku penanggung jawab. Keduanya yakni Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Andi Adam Hasan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suryani.
Menurut JPU Muhammad Azhar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang, keduanya dibuktikan bersalah karena tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya. "Pasal yang dia langgar adalah Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31/1999 tentang penyalahgunaan jabatan," tuturnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (31/1/12).
Keduanya diberikan kewenangan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp15 juta, dari Rp157 juta kerugian negara dalam kasus yang melibatkan anggaran sebesar Rp1,5 miliar tersebut. Mereka juga didenda Rp60 juta atau digantikan hukuman badan selama dua bulan.
Mendengar tuntutan jaksa di muka majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, keduanya melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Ilyas keberatan dan mengganggap tuntutan jaksa keterlaluan dan berlebihan.
Pasalnya menurut Ilyas, kedua kliennya sama sekali tidak menikmati uang dalam korupsi yang dibuktikan jaksa di persidangan. "Kewenangan klien saya hanyalah menangani uang garansi sebesar Rp74 juta dalam proyek ini dan itu tidak diambil sama sekali," terangnya.
Bahkan, hingga kini uang garansi tersebut masih berada di bank. Hanya memang menurut Ilyas, saat proyek ini diputuskan di tengah jalan, kedua kliennya tidak mencairkan uang garansi tersebut. "Tapi karena pertimbangan kasus ini sedang berjalan," imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi pada pembangunan GOR Andi Ninnong ini masuk ke ranah hukum setelah salah ada satu konstruksi bangunan yang roboh sebelum masa pengerjaan selesai. Setelah ditelisik lebih jauh, ternyata terjadi mark up dan mengurangi bahan dasar hingga roboh sebelum waktunya.
Proyek ini pula dihentikan di tengah jalan setelah ketahuan pengerjaan baru 70 persen namun dilaporkan oleh PT Dieta Batara Sakti selaku pemenang tender selesai 100 persen. Dalam kasus ini pun lima orang terserat sebagai terdakwa dan masing-masing berkasnya dipisahkan.
Terdakwa lain yang tersisa yakni Direktris PT Dieta Batara Sakti Haslinda dan M Dahyar Syam akan dibacakan tuntutannya oleh JPU pekan depan. Sebagai terdakwa utama keduanya sengaja ditempatkan paling terakhir. (san)
()