Soal KTP Tanah Merah, pemerintah cuci tangan

Senin, 30 Januari 2012 - 14:53 WIB
Soal KTP Tanah Merah,...
Soal KTP Tanah Merah, pemerintah cuci tangan
A A A
Sindonews.com - Setiap warga wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tapi apa jadinya jika untuk mengurus KTP saja sulit. Seperti dialami warga Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara. Sudah lebih dari 30 tahun tinggal di Tanah Merah, sebanyak 35 ribu warga tak bisa memiliki KTP.

Menanggapi kondisi itu, Komisi II DPR Abdul Malik mengatakan satu-satunya solusi adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus lebih aktif koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Menurutnya, mendapatkan KTP menjadi keharusan bagi setiap warga negera, tak terkecuali warga Tanah Merah. Maka itu, pemerintah harus segera memenuhi keperluan dasar warga ini.

"Kami tahu sulitnya penerbitan KTP untuk warga Tanah Merah ini disebabkan soal domisili. Maka itu, sebaikanya soal itu dibicarakan kedua belah pihak yakni Mendagri dengan Pemprov DKI, karena ini kasus lama," jelas Abdul Malik, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/1/2012).

Selama ini, Kemendagri dan Pemprov DKI belum pernah bertemu satu meja khusus membahas Tanah Merah. Mereka terkesan tidak tegas, dan seperti membiarkan persoalan itu berlarut-larut. Selain itu, ada kesan saling melempar tanggung jawab. "Sekjen bilang itu urusan DKI, tapi DKI bilang enggak jelas," tukas Abdul.

"Kami selaku anggota Dewan tidak ingin keadaan ini didiamkan dan dibiarkan begitu saja. Harus ada terobosan yang melibatkan kedua institusi ini," tambahnya.

Padahal, menolak untuk memberika KTP, kata Abdul Malik, baik Mendagri maupun Pemprov DKI sudah melanggar undang-undang.

"Sebab, meskipun status domisili warga ini tidak jelas, tapi kenyataannya kan mereka tinggal di Jakarta. Dan orang - orang itu, wajib, boleh, dan harus mendapatkan status atau KTP," tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Salah satu cara yang bisa ditempuh bisa saja menggabungkan warga menjadi satu ke RT atau RW daerah sebelahnya. "Yang penting prinsipnya hak warga negara untuk mendapatkan KTP itu terpenuhi," jelasnya.(lin)
()
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
2 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
3 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
4 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
12 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
12 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved