Dua pasangan calon Pemilukada tak memenuhi sayarat
A
A
A
Sindonews.com- Fakhrulsyah Mega-Zulfinar dan Hendra Fadli-Yuli Zuardi Rais dinyatakan gugur sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Pasangan ini gugur karena tidak menyerahkan persyaratan pendaftaran secara lengkap.
Kedua pasangan dinyatakan gugur berdasarkan rapat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang digelar di Banda Aceh sejak kemarin. Pasalnya mereka tidak melengkapi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 9 ayat (1) angka 2, Pasal 24, dan Pasal 26 Keputusan KIP nomor 12/2011 tentang pencalonan.
Keduanya merupakan berasal dari calon perseorangan. Pihaknya mengaku tidak akan melakukan verifikasi lagi karena pasangan ini sudah dipastikan tidak melengkapi berkas seperti disyaratkan.
"Dua bakal calon ini tidak menyerahkan rekapitulasi dukungan per desa seperti yang disyaratkan. Jadi otomatis gugur," ujar Ketua Pokja Pencalonan KIP Aceh, Nurjani Abdullah di Banda Aceh, Minggu (29/1/2012).
Fakhrulsyah Mega-Zulfinar dan Hendra Fadli-Yuli Zuardi Rais mendaftar di KIP Aceh pada detik-detik terakhir pembukaan pendaftaran pada 24 Januari tengah malam lalu. Pada saat mendaftarkan diri, keduanya tidak menyerahkan rekapitulasi berkas dukungan KTP.
Sementara pencalonan diri dari perseorangan berdasarkan persyaratan yang ada wajib menyerahkan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebesar tiga persen dari jumlah penduduk setempat. Sementara kandidat dari jalur partai politik atau gabungan partai politik, harus meraih dukungan 15 persen suara di parlemen.
Kedua pasangan dinyatakan gugur berdasarkan rapat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang digelar di Banda Aceh sejak kemarin. Pasalnya mereka tidak melengkapi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 9 ayat (1) angka 2, Pasal 24, dan Pasal 26 Keputusan KIP nomor 12/2011 tentang pencalonan.
Keduanya merupakan berasal dari calon perseorangan. Pihaknya mengaku tidak akan melakukan verifikasi lagi karena pasangan ini sudah dipastikan tidak melengkapi berkas seperti disyaratkan.
"Dua bakal calon ini tidak menyerahkan rekapitulasi dukungan per desa seperti yang disyaratkan. Jadi otomatis gugur," ujar Ketua Pokja Pencalonan KIP Aceh, Nurjani Abdullah di Banda Aceh, Minggu (29/1/2012).
Fakhrulsyah Mega-Zulfinar dan Hendra Fadli-Yuli Zuardi Rais mendaftar di KIP Aceh pada detik-detik terakhir pembukaan pendaftaran pada 24 Januari tengah malam lalu. Pada saat mendaftarkan diri, keduanya tidak menyerahkan rekapitulasi berkas dukungan KTP.
Sementara pencalonan diri dari perseorangan berdasarkan persyaratan yang ada wajib menyerahkan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebesar tiga persen dari jumlah penduduk setempat. Sementara kandidat dari jalur partai politik atau gabungan partai politik, harus meraih dukungan 15 persen suara di parlemen.
()