Pejabat Pemprov Sulsel tersangka korupsi bansos

Rabu, 25 Januari 2012 - 04:35 WIB
Pejabat Pemprov Sulsel tersangka korupsi bansos
Pejabat Pemprov Sulsel tersangka korupsi bansos
A A A
Sindonews.com - Tim Penyidik bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan salah seorang pejabat teras di lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulsel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran bantuan sosial (bansos) yang merugikan negara senilai Rp8,8 miliar pada 2008 silam.

“Sejauh ini proses penyidikan yang dilakukan tim pemeriksa kian terang bahwa yang harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana adalah pihak pengelola anggaran dan salah satunya sudah berada dalam genggaman kejaksaan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir di katornya, Selasa (24/1/12).

Menurutnya, tidak ada alasan lagi penyidik untuk tidak menjadikan pengelola anggaran bansos sebagai oknum yang paling bertanggung jawab secara pidana, lantaran bukti adanya unsur perbuatan melakukan hukum. Juga ada temuan kerugian negara yang didapatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel beberapa waktu lalu kian mengerucut. Ini semakin menyudutkan pihak pengelola keuangan Pemprov Sulsel.

“Soal namanya kami belum bisa menyebutlkan, karena tidak hanya satu orang saja dari pengelola anggaran yang bakal jadi tersangka melainkan berjamaah,” ujar Chaerul yang juga menjabat selaku Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sulsel.

Mantan Kajari Tangeran ini menjelaskan, pihaknya berani mengambil salah seorang pejabat yang memiliki jabatan strategis di kantor gubernur tersebut karena perbuatan yang dilakukannya kian menjurus.

Di mana salah satu bukti kuat yang dipegang pihak kejaksaan adalah adanya perbuatan melawan hukum meyangkut proses pencairan dana yang tidak sesuai ataupun melanggar kekentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang penyaluran dana bansos.

“Ada tiga kategori bukti pelanggran hukum yang dilanggar yaitu penerimaan dana kepada orang yang tidak berkompeten, pihak penerima fiktif, dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” tambah Chaerul.

Mantan Inspektur Pembantu pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung ini mengaku proses pemeriksaan oknum yang terlibat dalam kasus bansos akan terus bergulir di kejaksaan. Sebab, jangka waktu untuk menyelesaikan kasus yang memiliki anggaran senilai Rp 35 miliar berakhir Maret mendatang.

Sementara pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bakal dirilis awal Februari mendatang berdasarkan perintah langsung Kajati Sulsel Fietra Sany. “Semuanya akan terang setelah awal Februari mendatang, karena baik tersangka yang sudah ditetapkan, seluruhnya akan dipublikasikan,” terang Kajati Sulsel Sulsel.

Syahran Rauf yang menjadi tim penyidik dalam kasus tersebut enggan membeberkan juumlah pengelola anggran bansos dan pejabat teras pemprov yang sudah dintrograsi selama akhir bulan ini. Apalagi menyebutkan siapa saja pihak yang menjadi tersangka.

“Saya tidak berkompeten untuk memberikan keterangan terkait soal bansos, apalagi menyebutkan tersangkanya,” terangnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak pengelola anggaran yang dibidik dan sudah menjalani serangkaiakan pemeriksaan di kejaksaan adalah Kepala Badana Keuangan Pemprov Sulsel Yushar Huduri, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Agama Pemudan dan Perempuan Ilham A Gazaling, mantan Kepala Bagian Pemberdayaan Perempuan, Andi Murlina Muallim, Kepala Kesbang Pol Tau Toto Tana Renggina, Sekwilda Sulsel Andi Muallim, dan mantan Kesbang Pol Andi Baso Gani.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.0071 seconds (0.1#10.140)