Afriani Cs resmi tersangka penggunaan narkoba

Senin, 23 Januari 2012 - 16:49 WIB
Afriani Cs resmi tersangka...
Afriani Cs resmi tersangka penggunaan narkoba
A A A
Sindonews.com - Keempat orang yang terlibat dalam kecelakaan Xenia di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan narkoba oleh pihak Polda Metro Jaya.

Berdasarkan keterangan Direktur Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji, status keempat tersangka tersebut dinaikan pascates urine yang telah dilakukan.

"Mereka beli patungan dua pil ekstasi untuk berempat. Mereka separo-paro dan bertahan sampe jam 10 pagi," ujar Nugroho Aji ketika dihubungi wartawan, Senin (23/1/2012).

Sementara itu berdasarkan keterangan yang diperoleh, penggunaan ganja yang berhasil dideteksi pihak kepolisian ternyata didapatkan di Diskotek Stadium di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

"Salah satu pelaku bertemu dengan temannya. Kemudian teman tersangka tersebut menawarkan ganja untuk dihisap bersama," terangnya.

Saat ini Ar (34), DM (30), AP (26) telah diamankan di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka terancam dikenai Pasal 127 UU 35 tahun 2009 dengan maksimal hukuman satu tahun penjara.
()
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4278 seconds (0.1#10.24)