Biaya bayi kembar dempet ditanggung pemerintah

Senin, 23 Januari 2012 - 10:37 WIB
Biaya bayi kembar dempet...
Biaya bayi kembar dempet ditanggung pemerintah
A A A
Sindonews.com - RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru menyatakan semua biaya bayi kembar dempet ditanggung pemerintah.

"Semua ongkos selama bayi dirawat ditanggung oleh Kementerian Kesehatan, "kata ketua penanganan bayi Parsini 1 dan Parsini 2, Tubagus Odhi, Senin (23/1/2012).

Bayi kembar dempet berasal dari keluarga kurang mampu sehingga mendapat bantuan pemerintah. Siswanto ayah bayi bekerja serabutan. Pihak RSUD Pekanbaru juga akan membantu pemulangan bayi ke kampung asalnya di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

"Pihak manajemen RSUD Pekanbaru juga membantu memfasilitasi pemulangan jenazah," tukasnya.

Bayi kembar siam tadi malam sekira pukul 23:00 WIB menghembuskan napas terakhirnya. Bayi kembar berjenis kelamin perempuan meninggal karena kegagalan fungsi jantung untuk memompa dua individu (decompensasi cordis).

Bayi berbobot 4,2 kilogram ini dirawat sejak selama sembilan hari. Bayi itu lahir dalam keadaan tubuh dempet pada bagian dada dan perut (conjoined twins type thoraco-omphalopagus). Hasil CT Scan diketahui bayi pasangan Siswanto dan Parsini itu hanya memiliki satu jantung.
()
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
1 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
1 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
2 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
10 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
10 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
10 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved