Ketua PPP Sidrap tersandung korupsi dana parpol
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Partai Persantuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan Damis Dadda tersandung kasus korupsi penggunaan dana partai politik yang berasal dari pemerintah kabupaten setempat sebesar Rp800 juta lebih.
Penggunaan dana parpol tersebut tidak mampu dipertanggung jawabkan Damis Dadda sejak disalurkan 2006 hingga 2010 silam. Total anggaran yang diduga diselewengkan mencapai Rp300 juta lebih.
Damis yang menjadi terpidana tunggal dalam kasus ini telah menjalani dua kali persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Dari sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), makin menyudutkan Damis Dadda.
Sidang yang berlangsung Selasa (17/1/2012) juga demikian. Dua saksi yang dihadirkan JPU, Rahmatiah mantan bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Sidrap dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Sidrap Abdul Samad mempersalahkan Damis.
Rahmatiah dalam keterangannya di hadapan majelis hakim menyebutkan, semua pengelolaan anggaran sejak dirinya menjabat sepenuhnya dibawah komando Damis.
"Ketika saya jadi bendahara partai, Pemda memberikan sumbangan sebesar Rp60 juta, ada Rp10 juta yang diberikan kepada Ismail BT selaku wakil ketua DPC PPP atas perintah Damis tanpa jelas peruntukannya, saat itupun tidak ada laporan pertanggung jawaban partai," kata Rahmatiah.
Sayangnya, untuk tahun-tahun selanjutnya, Rahmatiah tidak mengetahui karena mengundurkan diri di tengah jalan sebelum masa jabatannya berakhir.
Sementara itu Abdul Samad mengakui sumbangan pemda untuk PPP sejak 2006-2010 mencapai ratusan juta. Dan banyak yang tidak mampu dipertanggung jawabkan oleh Damis Dadda.
Walau berlangsung lama, karena keterangan saksi Rahmatiah berbelit-belit, hakim telah menarik sedikit kesimpulan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda masih pemeriksaan saksi memberatkan.
Penggunaan dana parpol tersebut tidak mampu dipertanggung jawabkan Damis Dadda sejak disalurkan 2006 hingga 2010 silam. Total anggaran yang diduga diselewengkan mencapai Rp300 juta lebih.
Damis yang menjadi terpidana tunggal dalam kasus ini telah menjalani dua kali persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Dari sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), makin menyudutkan Damis Dadda.
Sidang yang berlangsung Selasa (17/1/2012) juga demikian. Dua saksi yang dihadirkan JPU, Rahmatiah mantan bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Sidrap dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Sidrap Abdul Samad mempersalahkan Damis.
Rahmatiah dalam keterangannya di hadapan majelis hakim menyebutkan, semua pengelolaan anggaran sejak dirinya menjabat sepenuhnya dibawah komando Damis.
"Ketika saya jadi bendahara partai, Pemda memberikan sumbangan sebesar Rp60 juta, ada Rp10 juta yang diberikan kepada Ismail BT selaku wakil ketua DPC PPP atas perintah Damis tanpa jelas peruntukannya, saat itupun tidak ada laporan pertanggung jawaban partai," kata Rahmatiah.
Sayangnya, untuk tahun-tahun selanjutnya, Rahmatiah tidak mengetahui karena mengundurkan diri di tengah jalan sebelum masa jabatannya berakhir.
Sementara itu Abdul Samad mengakui sumbangan pemda untuk PPP sejak 2006-2010 mencapai ratusan juta. Dan banyak yang tidak mampu dipertanggung jawabkan oleh Damis Dadda.
Walau berlangsung lama, karena keterangan saksi Rahmatiah berbelit-belit, hakim telah menarik sedikit kesimpulan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda masih pemeriksaan saksi memberatkan.
()