Melanggar tapi tidak disanksi

Senin, 16 Januari 2012 - 09:55 WIB
Melanggar tapi tidak...
Melanggar tapi tidak disanksi
A A A
Sindonews.com - Aturan larangan parkir di badan jalan yang mengacu pada Undang-Undang 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, belum dijalankan dengan tegas.

Buktinya, hingga kini masih banyak kendaraan yang melanggar tidak dikenakan sanksi. Dari pantauan, di Jalan Merdeka tepatnya di depan kompleks perkantoran instansi pemerintah masih terlihat beberapa kendaraan roda em pat yang parkir.

Beberapa di antaranya berpelat merah (kendaraan dinas milik pemerintah). Meski jelas melanggar, tidak satupun dari kendaraan tersebut yang dikenai sanksi penguncian roda seperti yang biasa dilakukan pihak Dinas Perhubungan (Dishub).

Kepala Dishub Kota Palembang Masripin Thoyib melalui Kabid Pengawasan dan Pengendalian Operasional (Wasdalops), Pathi Riduan mengakui belum melakukan penertiban karena sarana dan prasarana belum mencukupi.

Meskipun begitu dia mengaku, pihaknya secara bertahap mulai melakukan penertiban. “Karena otonomi daerah, kita melihat situasi dan kondisi pula. Kita kan punya Perda 14/2011 untuk pengecualiannya. Kita juga sembari menunggu solusi gedung khusus parkir,” kata Pathi.

Sesuai UU 22/2009,jalan kota dan jalan provinsi memang tidak diperkenankan sebagai lahan parkir karena dapat mengganggu lalu lintas kendaraan yang melintas.

Di Palembang, larangan parkir sudah diberlakukan di tiga titik jalan utama yakni di sebagian Jalan Jenderal Sudirman, Veteran, dan Merdeka. Kebijakan larangan parkir ini juga berlaku untuk area depan kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) sampai dengan Dinas Penanggulangan dan Penyelamatan Kebakaran (PPK) Kota Palembang yang berada di seberang kantor wali kota.

WTN 2012
Masih belum tegasnya penerapan aturan larangan parkir ini ditengarai dapat menjadi kendala bagi Palembang dalam meraih piala Wahana Tata Nugraha (WTN) 2012. Kasubdit Jaringan Transportasi Perkotaan Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub Firdaus Rasyad mengaku memiliki beberapa catatan buruk pada masalah parkir di Palembang.

“Kita lihat banyak yang parkir sembarangan di jalan.Ya, masih kita temukan. Padahal seharusnya, tidak boleh ada parkir di badan jalan nasional dan provinsi.Adapun kalau di jalan kota harus lihat rasionya,” jelas dia.

Dia juga meminta Pemkot memperhatikan kendaraan yang tidak masuk terminal. Jangan sampai, Palembang memiliki terminal terpanjang karena kendaraan yang tidak masuk terminal.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0569 seconds (0.1#10.140)