Pedagang Pasar Turi merasa dipingpong

Kamis, 12 Januari 2012 - 08:57 WIB
Pedagang Pasar Turi merasa dipingpong
Pedagang Pasar Turi merasa dipingpong
A A A
Sindonews.com - Harapan pedagang Pasar Turi untuk dibebaskan dari biaya pendaftaran stan harus berakhir pahit. Pemerintah kota Surabaya tak memiliki kewenangan menekan investor yang memberlakukan biaya pendaftaran untuk membeli stan di Pasar Turi baru.

Asisten II Pemkot Surabaya Muhlas Udin menuturkan pemkot tak bisa mengeluarkan kebijakan yang membebaskan biaya pendaftaran bagi pedagang. Karena semua kewenangan sudah menjadi tanggungjawab investor yakni PT Gala Megah Invesment (GMI). ”Perjanjian kami dulunya seperti itu. Kalau pemkot mengintervensi (nanti) bisa disalahkan,” ujarnya, kemarin.

Tapi dia membantah kebijakan tentang pungutan biaya pendaftaran berada di lingkungan pemkot dan disetujui pemkot.Pasalnya semua aturan dan kebijakan sepenuhnya ada di tangan investor.

Kalau pedagang hendak memrotes tentang biaya pendaftaran, maka sasarannya harus ke investor. ”Kalau ke pemkot jelas salah. Kami juga tak mau dikatakan tak berpihak pada pedagang,” katanya.

Muhlas hanya bisa menyesalkan sikap PT GMI yang menyebut kebijakan menarik biaya pendaftaran Rp5 juta pada pedagang berasal adalah kebijakan dari pemkot. ”Kami akan memanggil investor. Ini sudah tidak benar kalau mereka berkata seperti itu,” tegasnya.

Terpisah, Sekretaris Tim Pemulihan Paska Kebakaran (TPPK) Pasar Turi Kemas A Chalim mengatakan pedagang Pasar Turi jangan dijadikan korban pembangunan Pasar Turi baru.

Sikap investor yang tetap mendesak pedagang membayar Rp5 juta adalah sikap yang tak benar dalam upaya menolong pedagang pasar. Pedagang, kata dia, juga merasa dipermainkan dengan aksi saling lempar tanggung jawab seperti itu.

Karena ketika melakukan protes ke investor, pedagang diberitahu bahwa kebijakan itu berasal dari pemkot. Sementara ketika datang ke pemkot, pedagang malah diberitahu bahwa kebijakan itu sepenuhnya kewenangan investor. ”Ini yang benar siapa?. Jangan kami dipingpong seperti ini,” katanya bingung.

Parahnya pedagang juga tak pernah mendapat sosialisasi terkait biaya pendaftaran tersebut.Investor tiba-tiba saja memberlakukan biaya pendaftaran Rp5 juta yang harus dipenuhi pedagang untuk memiliki stan di Pasar Turi baru. ”Kami ini sudah jadi korban kebakaran. Selama 4 tahun 7 bulan tak diurus. Lha kok masih saja diperlakukan seperti ini,” keluhnya.

Seperti diketahui PT GMI selaku investor Pasar Turi bersikukuh memberlakukan penarikan uang Rp5 juta karena sudah masuk kebijakan Pemkot Surabaya. ”Jika pedagang meminta agar uang pendaftaran itu dihapus, maka harus melalui Pemkot Surabaya,” ujar Totok Lucida salah satu direksi PT GMI.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6156 seconds (0.1#10.140)