Retribusi RSUD mengacu pelayanan nasional
A
A
A
Sindonews.com - Rencana kenaikan tarif retribusi rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sleman didukung oleh DPRD setempat.Namun, tarif baru perlu disesuaikan dengan konsep pelayanan nasional.
”Tentu nanti penetapan retribusi yang baru akan kami buatkan perda (peraturan daerah) baru juga,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman Rohman Agus Sukamta, kemarin.
Menurutnya, penentuan tarif retribusi RSUD Sleman harus diperhitungkan dengan matang dengan mempertimbangkan berbagai variabel, seperti administrasi pelayanan, obat-obatan, dan dokter. Nanti tarif baru yang ditetapkan benar- benar sesuai dengan pelayanan yang diberikan.
Direktur RSUD Sleman Joko Hastaryo menjelas, penentuan tarif retribusi baru saat ini masih terus dilakukan. Proses pengkajian yang sedang berlangsung diperkirakan masih membutuhkan waktu cukup lama karena adanya perdebatan alot dalam tim internal RSUD Sleman.
”Saat ini sedang dilakukan studi unicost untuk mengetahui seberapa besar tarif retribusi yang pantas dibebankan pada masyarakat nantinya. Perhitungan inilah yang bisa cukup lama karena berbagai biaya operasional diperhitungkan,” tandasnya.
Selain perhitungan biaya operasional, tim internal RSUD Sleman juga membandingkan tarif retribusi yang berlaku di rumah sakit daerah lain di DIY. Untuk menambah pandangan mengenai tarif retribusi, RSUD Muntilan,Kabupaten Magelang juga menjadi salah satu objek pembanding.
”Kami memilih RSUD Muntilan sebagai pembanding karena rumah sakit daerah ini baru saja melakukan kenaikan tarif retribusi dan kasusnya dulu hampir sama dengan kondisi RSUD Sleman saat ini,” paparnya.
Mengenai pelaksanaan subsidi silang antara Kelas VIP dengan Kelas III, Joko mengatakan kemungkinan besar tidak akan bisa terhapus sepenuhnya. Meski demikian, RSUD akan meminimalisasi subsidi silang biaya operasional kedua kelas tersebut dalam penentuan tarif retribusi baru nanti.
”Tentu nanti penetapan retribusi yang baru akan kami buatkan perda (peraturan daerah) baru juga,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman Rohman Agus Sukamta, kemarin.
Menurutnya, penentuan tarif retribusi RSUD Sleman harus diperhitungkan dengan matang dengan mempertimbangkan berbagai variabel, seperti administrasi pelayanan, obat-obatan, dan dokter. Nanti tarif baru yang ditetapkan benar- benar sesuai dengan pelayanan yang diberikan.
Direktur RSUD Sleman Joko Hastaryo menjelas, penentuan tarif retribusi baru saat ini masih terus dilakukan. Proses pengkajian yang sedang berlangsung diperkirakan masih membutuhkan waktu cukup lama karena adanya perdebatan alot dalam tim internal RSUD Sleman.
”Saat ini sedang dilakukan studi unicost untuk mengetahui seberapa besar tarif retribusi yang pantas dibebankan pada masyarakat nantinya. Perhitungan inilah yang bisa cukup lama karena berbagai biaya operasional diperhitungkan,” tandasnya.
Selain perhitungan biaya operasional, tim internal RSUD Sleman juga membandingkan tarif retribusi yang berlaku di rumah sakit daerah lain di DIY. Untuk menambah pandangan mengenai tarif retribusi, RSUD Muntilan,Kabupaten Magelang juga menjadi salah satu objek pembanding.
”Kami memilih RSUD Muntilan sebagai pembanding karena rumah sakit daerah ini baru saja melakukan kenaikan tarif retribusi dan kasusnya dulu hampir sama dengan kondisi RSUD Sleman saat ini,” paparnya.
Mengenai pelaksanaan subsidi silang antara Kelas VIP dengan Kelas III, Joko mengatakan kemungkinan besar tidak akan bisa terhapus sepenuhnya. Meski demikian, RSUD akan meminimalisasi subsidi silang biaya operasional kedua kelas tersebut dalam penentuan tarif retribusi baru nanti.
()