Mendagri perbolehkan masyarakat minum beer

Selasa, 10 Januari 2012 - 19:18 WIB
Mendagri perbolehkan...
Mendagri perbolehkan masyarakat minum beer
A A A
Sindonews.com - Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Keras (Miras) di Tangerang, sepertinya tidak berlaku untuk jenis miras golongan A seperti beer. Hal itu dapat berarti masyarakat boleh mengkonsumsi beer.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, minuman beralkohol golongan A yang diperjualbelikan, tidak termasuk sebagai barang dalam pengawasan.

Untuk itu, dibutuhkan perubahan Perda larangan Miras oleh Pemda. Hal itu pun sudah disampaikan oleh Mendagri selambat-lambatnya 15 hari. "Jadi perda larangan Miras itu dihentikan sementara pelaksanaannya," ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/1/2012).

Ditambahkan dia, Mendagri bukan menolak atau tidak setuju dengan Perda yang menurutnya sangat bagus untuk moralitas masyarakat. Namun, pihaknya menilai masih ada kekurangan dalam Perda itu yang harus dilakukan penyesuaian.

"Kami hanya sebatas mengingatkan untuk dilakukannya langkah penyesuaian oleh Pemda. Sebab, masalah ini menyangkut kewenangan pemerintah pusat," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Mendagri mencabut Perda No 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Miras di Kota Tangerang. Langkah Mendagri yang dinilai anti dengan perubahan moral masyarakat itu menuai kecaman keras.

Namun hal itu dibantah Kapuspen Kemendagri hari ini. Menurutnya, ada pihak yang sengaja ingin memperkeruh suasana dengan cara menyebarkan kesalahpahaman itu kepada masyarakat. (san)
()
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
1 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
2 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
3 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
3 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
5 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
5 jam yang lalu
Infografis
Waktu Paling Tepat untuk...
Waktu Paling Tepat untuk Minum Kopi saat Puasa Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved