Mendagri perbolehkan masyarakat minum beer

Selasa, 10 Januari 2012 - 19:18 WIB
Mendagri perbolehkan...
Mendagri perbolehkan masyarakat minum beer
A A A
Sindonews.com - Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Keras (Miras) di Tangerang, sepertinya tidak berlaku untuk jenis miras golongan A seperti beer. Hal itu dapat berarti masyarakat boleh mengkonsumsi beer.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, minuman beralkohol golongan A yang diperjualbelikan, tidak termasuk sebagai barang dalam pengawasan.

Untuk itu, dibutuhkan perubahan Perda larangan Miras oleh Pemda. Hal itu pun sudah disampaikan oleh Mendagri selambat-lambatnya 15 hari. "Jadi perda larangan Miras itu dihentikan sementara pelaksanaannya," ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/1/2012).

Ditambahkan dia, Mendagri bukan menolak atau tidak setuju dengan Perda yang menurutnya sangat bagus untuk moralitas masyarakat. Namun, pihaknya menilai masih ada kekurangan dalam Perda itu yang harus dilakukan penyesuaian.

"Kami hanya sebatas mengingatkan untuk dilakukannya langkah penyesuaian oleh Pemda. Sebab, masalah ini menyangkut kewenangan pemerintah pusat," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Mendagri mencabut Perda No 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Miras di Kota Tangerang. Langkah Mendagri yang dinilai anti dengan perubahan moral masyarakat itu menuai kecaman keras.

Namun hal itu dibantah Kapuspen Kemendagri hari ini. Menurutnya, ada pihak yang sengaja ingin memperkeruh suasana dengan cara menyebarkan kesalahpahaman itu kepada masyarakat. (san)
()
Berita Terkini
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
22 menit yang lalu
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
2 jam yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
3 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
6 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
6 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
6 jam yang lalu
Infografis
Kemenkes Imbau Masyarakat...
Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada, Virus HMPV Merebak di China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved