Mendagri perbolehkan masyarakat minum beer

Selasa, 10 Januari 2012 - 19:18 WIB
Mendagri perbolehkan...
Mendagri perbolehkan masyarakat minum beer
A A A
Sindonews.com - Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Keras (Miras) di Tangerang, sepertinya tidak berlaku untuk jenis miras golongan A seperti beer. Hal itu dapat berarti masyarakat boleh mengkonsumsi beer.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, minuman beralkohol golongan A yang diperjualbelikan, tidak termasuk sebagai barang dalam pengawasan.

Untuk itu, dibutuhkan perubahan Perda larangan Miras oleh Pemda. Hal itu pun sudah disampaikan oleh Mendagri selambat-lambatnya 15 hari. "Jadi perda larangan Miras itu dihentikan sementara pelaksanaannya," ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/1/2012).

Ditambahkan dia, Mendagri bukan menolak atau tidak setuju dengan Perda yang menurutnya sangat bagus untuk moralitas masyarakat. Namun, pihaknya menilai masih ada kekurangan dalam Perda itu yang harus dilakukan penyesuaian.

"Kami hanya sebatas mengingatkan untuk dilakukannya langkah penyesuaian oleh Pemda. Sebab, masalah ini menyangkut kewenangan pemerintah pusat," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Mendagri mencabut Perda No 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Miras di Kota Tangerang. Langkah Mendagri yang dinilai anti dengan perubahan moral masyarakat itu menuai kecaman keras.

Namun hal itu dibantah Kapuspen Kemendagri hari ini. Menurutnya, ada pihak yang sengaja ingin memperkeruh suasana dengan cara menyebarkan kesalahpahaman itu kepada masyarakat. (san)
()
Berita Terkini
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
26 menit yang lalu
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
33 menit yang lalu
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
42 menit yang lalu
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
59 menit yang lalu
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
1 jam yang lalu
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
1 jam yang lalu
Infografis
Waspada, Berikut 6 Penyakit...
Waspada, Berikut 6 Penyakit yang Dilarang Minum Kopi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved