Giliran Koin Seribu untuk DW digalang

Senin, 09 Januari 2012 - 11:50 WIB
Giliran Koin Seribu...
Giliran Koin Seribu untuk DW digalang
A A A
Sindonews.com - Kasus yang membelit DW (14) yang didakwa menjambret uang Rp1.000 menimbulkan keprihatinan pelbagai kalangan di Bali. Imbasnya, sebagian masyarakat mengumpulkan koin Rp1.000 sebagai dukungan terhadap pelajar kelas I SMP tersebut.

"Nantinya uang itu akan diberikan kepada DW maupun anak-anak lainnya di Bali yang tersangkut kasus hukum," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (KPA) Bali I Nyoman Masni di Denpasar, Senin (9/1/2011).

Rencananya, koin yang terkumpul setelah satu bulan baru akan dibuka dan berapapun terkumpul akan diberikan kepada DW. "Ya, tidak hanya DW ke depan juga untuk anak lainnya yang mengalami konflik hukum," imbuhnya.

Uang yang digalang dari masyarakat tersebut bisa dimanfaatkan untuk mereka terutama dari keluarga tidak mampu yang mengalami kesulitan untuk menengok anaknya di penjara.

Atau sekadar buat biaya makan karena itu akan sangat berguna bagi mereka. Demikian juga, bisa dipakai untuk membantu anak-anak yang putus sekolah gara-gara tersangkut hukum, sehingga bisa kembali meneruskan pendidikannya.

Terkait kasus DW, diakui Masni, dirinya baru mengetahui empat hari lalu saat ramai diperbincangkan. "Kami menyesalkan karena saat menanyakan ke kepolisian dan kejaksaan dikatakan tidak ada kasus tersebut. Kenapa harus menutup-nutupi kasusnya. Ini yang mengundang pertanyaan," katanya.

Kasus yang mulai menyita perhatian publik itu, saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Dimotori aktivis peduli anak dan perempuan, mereka berkumpul mulai menggalang dana bocah kelahiran Bandung, Jawa Barat ini.

Disaksikan Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi (Kak Seto), koin sebesar Rp1.000 langsung dikumpulkan sekaligus menandai peresmian Posko Pengumpulan Koin Seribu untuk DW di Kantor KPA Bali di Jalan Kunti No 3, Denpasar.

Banyak kasus pelaku di bawah umur yang memerlukan pendampingan serius, mengingat belum sepenuhnya aparat penegak hukum memahami Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 5 menteri yang ditandatangani Kapolri, Makamah Agung, dan Kejaksaan Agung.

Dalam SKB tersebut, diatur bagaimana penyelesaian kasus pidana oleh anak, dengan cara "restorasi justice". Artinya, jika memungkinkan dan ada persyaratan terpenuhi, bisa dilakukan penyelesaian kasus di luar sistem hukum.

Namun yang terjadi pada DW dan anak-anak lainnya di Bali, kata Masni, mereka justru dipidanakan untuk tindak pidana kategori ringan dari sisi kerugiannya. Berdasar jumlah kasus yang ditangani KPA Bali, tahun 2011 terdapat 26 kasus yang melibatkan anak baik sebagai korban maupun pelaku.

Dari jumlah itu, kata Masni, yang berhasil didampingi dengan restorasi justice sehingga tidak sampai membawa anak-anak ke balik jeruji sekira 30 persennya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1598 seconds (0.1#10.140)