Tiga tersangka kasus Kukar terancam lima tahun penjara

Minggu, 01 Januari 2012 - 15:59 WIB
Tiga tersangka kasus...
Tiga tersangka kasus Kukar terancam lima tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Tiga tersangka kasus ambruknya Jembatan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, terancam kurungan lima tahun penjara. Mereka adalah YS dan ST dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kaltim dan MSF yang merupakan Project Manager PT Bukaka.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution mengatakan, mereka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

"Kita akan lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, yang dari Dinas PU akan dipanggil pada 3 Januari 2012, sedangkan yang dari Bukaka pada 4 Januari 2012," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Minggu (1/1/2012).

Seperti diketahui, Jembatan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mendadak runtuh pada pukul 16.30 WIB atau 17.30 WITA, Sabtu 26 November 2011. Jembatan yang menyerupai Golden Gate di San Fransisco, Amerika Serikat itu, runtuh saat sedang dilakukan perbaikan.

Akibat peristiwa itu, 21 orang dinyatakan tewas, 19 orang dinyatakan hilang, dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Berikut data ke-22 korban tewas. (san)
()
Berita Terkini
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
58 menit yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
2 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
2 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
3 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
3 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved