Tiga tersangka kasus Kukar terancam lima tahun penjara

Minggu, 01 Januari 2012 - 15:59 WIB
Tiga tersangka kasus...
Tiga tersangka kasus Kukar terancam lima tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Tiga tersangka kasus ambruknya Jembatan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, terancam kurungan lima tahun penjara. Mereka adalah YS dan ST dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kaltim dan MSF yang merupakan Project Manager PT Bukaka.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution mengatakan, mereka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

"Kita akan lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, yang dari Dinas PU akan dipanggil pada 3 Januari 2012, sedangkan yang dari Bukaka pada 4 Januari 2012," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Minggu (1/1/2012).

Seperti diketahui, Jembatan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mendadak runtuh pada pukul 16.30 WIB atau 17.30 WITA, Sabtu 26 November 2011. Jembatan yang menyerupai Golden Gate di San Fransisco, Amerika Serikat itu, runtuh saat sedang dilakukan perbaikan.

Akibat peristiwa itu, 21 orang dinyatakan tewas, 19 orang dinyatakan hilang, dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Berikut data ke-22 korban tewas. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0537 seconds (0.1#10.140)