Kawasan terdampak lumpur Lapindo membengkak

Jum'at, 04 November 2011 - 16:04 WIB
Kawasan terdampak lumpur Lapindo membengkak
Kawasan terdampak lumpur Lapindo membengkak
A A A
Sindonews.com - Kawasan 45 RT di empat desa yang menuntut dimasukkan peta terdampak lumpur, hingga kini belum ada kejelasan. Namun, diperkirakan kawasan di sekitar lumpur yang tidak layak huni akan bertambah.

Hal ini ditegaskan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, selaku anggota dewan pengarah BPLS. "Hasil uji verifikasi sementara tampaknya, kawasan yang tidak layak huni akan membengkak menjadi 63 RT," ujarnya di Sidoarjo, Jumat (4/11/2011).

Meski demikian, untuk kepastian apakah nantinya kawasan yang dinyatakan tidak layak huni 45 RT atau bertambah, masih menunggu hasil akhir uji verifikasi. Sedangkan penambahan kawasan tidak layak huni kemungkinan di kawasan Desa Pamotan.

Bupati juga tidak bisa memastikan kapan warga 45 RT tersebut akan mendapat ganti rugi. "Perpresnya saja belum, apalagi kepastian ganti rugi," tandasnya.

Hasil pertemuan dengan Menteri PU yang juga ketua dewan pengarah BPLS beberapa hari lalu, untuk kawasan 3 desa, Besuki, Pejarakan dan Kedungcangkring, Kecamatan Jabon. Sedangkan, untuk 9 RT, terdiri dari 3 RT di Mindi, 4 RT di Siring Barat dan 2 RT di Jatirejo Barat juga akan segera dibayar.

"Kalau untuk 9 RT, jika berkasnya sudah masuk akan diverifikasi dan segera dibayar. Targetnya, tiga desa dan 9 RT tersebut dituntaskan 2012," ungkap Saiful Ilah.

Sementara itu, warga korban lumpur 45 RT mendesak agar uji verifikasi segera diselesaikan. Namun, mereka meminta agar kawasan 45 RT tersebut tidak dikurangi. "Kita setuju ada uji verifikasi. Tapi syaratnya, jangan sampai kawasan 45 RT itu harus utuh dimasukkan peta terdampak lumpur," ujar Suprapto, salah satu koordinator warga 45 RT.

Ketika ditanya, jika ada penambahan kawasan tidak layak huni, lanjut Suprapto, pihaknya tidak mempermasalahkan. Sebab, sebenarnya kawasan di sekitar lumpur memang banyak yang tidak layak huni.

Sembari menunggu kepastian kawasan 45 RT dimasukkan peta terdampak lumpur dan Perpresnya keluar, warga menuntut agar diberi bantuan sosial. Sayangnya, sejauh ini belum ada respons dari BPLS, apakan tuntutan tersebut akan dipenuhi atau tidak karena masih menunggu petunjuk dari dewan pengarah BPLS.

Sekedar diketahui, warga 45 RT di Besuki Timur, Mindi, Ketapang dan Pamotan menuntut kawasan tersebut dimasukkan peta terdampak lumpur dan diberi ganti rugi oleh pemerintah. Pasalnya, kawasan tersebut sudah tidak layak huni, selain terjadi penurunan tanah, tembok rumah retak, muncul semburan gas, air sumur juga tercemar lumpur.

Sejak terjadinya semburan lumpur 29 Mei 2006, empat desa ganti ruginya ditanggung Lapindo, yaitu Siring, Renokenongo, Kedungbendo dan Jatirejo yang pembayarannya diangsur dan sampai saat ini belum lunas. Sedangkan tiga desa, Besuki, Pejarakan dan Kedungcangkring, diberi ganti rugi yang dibayar oleh pemerintah dan sampai saat ini ganti ruginya juga belum lunas.

Meski demikian, masih menyisakan masalah, karena ada 2 RT di Jatirejo Barat, 4 RT di Siring Barat dan 3 RT di Mindi yang nyata-nyata tidak layak huni tidak masuk peta terdampak. Akhirnya pemerintah memasukkan 9 RT dalam peta terdampak dan segera mendapat ganti rugi.

Sedangkan warga 46 RT yang kawasannya tidak layak huni menuntut hak yang sama. Namun, sampai saat ini belum juga dikabulkan oleh pemerintah.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6850 seconds (0.1#10.140)