PSBB Jakarta, Ini 10 Angkutan Barang yang Tetap Boleh Beroperasi

Kamis, 09 April 2020 - 14:08 WIB
PSBB Jakarta, Ini 10...
PSBB Jakarta, Ini 10 Angkutan Barang yang Tetap Boleh Beroperasi
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut ada angkutan barang yang masih diizinkan beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Ibu Kota pada Jumat (10/4/2020).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jenis angkutan barang yang beroperasi itu berkaitan dengan pemenuhan logistik dan kebutuhan sehari-hari masyarakat. (Baca juga: Jelang PSBB, DKI Pastikan Stok Pangan Bagi Warga Jakarta Aman)

"Semua layanan transportasi baik darat, laut, maupun udara masih bisa berjalan. Khususnya untuk barang-barang yang memenuhi kebutuhan hidup masyarakat," ujarnya, Kamis (9/4/2020).

Dia juga menegaskan kembali tidak ada penutupan akses keluar-masuk Ibu Kota selama PSBB. Yang ada hanyalah pembatasan jumlah penumpang. (Baca juga: Ini yang Dilakukan TNI dan Polri saat Pemberlakuan PSBB di Jakarta)

Berikut ini 10 angkutan barang yang tetap bisa beroperasi selama Jakarta menerapkan PSBB:

1. Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi

2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok

3. Angkutan untuk makanan, minuman, sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket

4. Angkutan untuk peredaran uang

5. Angkutan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG)

6. Angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufaktur, dan assembling

7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor

8. Angkutan truk barang untuk jasa pengiriman

9. Angkutan bus jemput karyawan

10. Angkutan kapal penyeberangan
(jon)
Berita Terkait
Sepekan PSBB di Jakarta,...
Sepekan PSBB di Jakarta, Pertambahan Kasus Positif Covid-19 Masih Tinggi
Jam Olahraga di Kawasan...
Jam Olahraga di Kawasan Stadion GBK Bakal Dibatasi
Ingin Olahraga di Stadion...
Ingin Olahraga di Stadion GBK, Ini Jadwal Jam Masuk Selama Masa PSBB
Cegah Gelombang Kedua...
Cegah Gelombang Kedua Covid-19, DKI Perketat Jaga Akses Masuk-Keluar Jakarta
Polisi Mulai Sanksi...
Polisi Mulai Sanksi Pelanggar PSSB di Jakarta
Ini Kriteria Penerima...
Ini Kriteria Penerima Bansos Dampak Covid-19 dari Pemprov DKI
Berita Terkini
Proyek Perpanjangan...
Proyek Perpanjangan 3 Peron Rampung, Stasiun Bogor Kini Bisa Layani 12 Rangkaian Kereta
1 jam yang lalu
Minta Polri Tingkatkan...
Minta Polri Tingkatkan Pencegahan Serangan Bom Rakitan, Sahroni: Semua Pihak Harus Bertanggung Jawab!
1 jam yang lalu
Kaposwil Satgas PRR...
Kaposwil Satgas PRR Aceh Minta BPBD Percepat Pembangunan Huntap
1 jam yang lalu
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
2 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
2 jam yang lalu
LPSK Bentuk Tim Pelindungan...
LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok
3 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved