8 Pemuda Ini Malah Asyik Main Judi Saat Social Distancing

Rabu, 08 April 2020 - 14:22 WIB
8 Pemuda Ini Malah Asyik Main Judi Saat Social Distancing
8 Pemuda Ini Malah Asyik Main Judi Saat Social Distancing
A A A
SRAGEN - Polsek Sragen Kota berhasil menangkap 8 pemuda yang sedang asyik bermain judi di tengah imbauan social distancing.

Ke-8 warga Sragen itu ditangkap ketika bermain judi dadu di wilayah Tegalsari, Sragen Kulon. Mereka langsung digelandang petugas ke Mapolsek Sragen Kota berikut barang bukti dadu dan perlengkapan perjudian lainnya, Rabu (8/4/2020). (Baca juga: Polda Kalteng Temukan 51 Berita Hoaks Terkait Corona)

Penangkapan 8 warga tersebut disampaikan Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kapolsek Sragen Kota AKP Mashadi.

Dia nengungkapkan, petugas saat melakukan patroli memperoleh informasi dari warga tentang aktivitas sekumpulan orang di salah satu rumah warga bernama Suhardi di kampung Tegalsari.

Ironisnya, aksi judi 8 warga itu dilakukan di tengah imbauan social distancing dan diam di rumah akibat mewabahnya virus corona atau COVID-19 saat ini.

8 warga yang diamankan itu di antaranya, Eko Wahyudi (40) asal Ringinanom RT 02/17, Sragen Kulon, Supardi (53) asal Tegalsari RT 03/15, Sragen Kulon, Ginanjar Wahyu Utomo (30) warga Tegalsari RT 05/16, Sragen Kulon, dan Dyasmoko (42), asal Puroasri 1 RT 41/07, Puro, Karangmalang, Sragen.

"Kegiatan patroli itu juga diperuntukan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sragen, yakni menindaklanjuti Maklumat Kapolri tentang pembubaran aktivitas warga yang tengah kumpul-kumpul serta mendengungkan social distancing dan diam di rumah saja," ungkap AKP Mashadi.

Mereka diamankan bersama barang bukti di antaranya sebuah tikar warna merah, sebuah kalender tahun 2019, empat buah mata dadu, uang tunai Rp255.000. “Saat ini masih menjalani pemeriksaan unit reskrim Polsek Sragen Kota,” ungkapnya.
(nbs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6923 seconds (0.1#10.140)