Sektor Usaha Lesu Akibat Corona, Ribuan Pekerja di Jatim Terkena PHK

Rabu, 08 April 2020 - 13:51 WIB
Sektor Usaha Lesu Akibat Corona, Ribuan Pekerja di Jatim Terkena PHK
Sektor Usaha Lesu Akibat Corona, Ribuan Pekerja di Jatim Terkena PHK
A A A
SURABAYA - Sektor usaha yang lesu akibat virus Corona membuat pelaku usaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga dirumahkan. Di Jatim, tercatat 1.923 pekerja di-PHK dan 16.086 dirumahkan.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, para pekerja yang di-PHK maupun dirumahkan tersebut berasal dari 29 perusahaan. Ke-29 perusahaan tersebut, lanjut Khofifah, tersebar di sejumlah wilayah. Di Banyuwangi, misalnya, ada satu perusahaan. Lalu Jombang satu perusahaan,

Gresik tiga perusahaan, Lamongan tiga perusahaan, Ngawi satu perusahaan, Kota Blitar dua dan Kota Batu satu. "Perusahaan yang terpaksa mem-PHK maupun merumahkan pekerjanya tersebut, bergerak di sektor usaha perhotelan hingga perindustrian," katanya, Rabu (8/4/2020).

Wakil Gubernur Jatim, sekaligus Ketua Gugus Sosial Ekonomi Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, Emil Elestianto Dardak menambahkan, sesuai hasil yang dikoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), tidak semua pekerja yang di-PHK statusnya pegawai tapi mitra kerja. Dia mencontohkan saat pihaknya bertemu dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan pelaku transportasi.

Ketika disampaikan ada program seperti prakerja dan insentif bagi yang terkena PHK dan dirumahkan, ternyata para sopir tersebut statusnya mitra. "Karena dia mitra, maka menurut aturan dari ketenagakerjaan, bahwa ini untuk yang memiliki hubungan kerja atau kontrak yang ikut pada ketenagakerjaan,” terangnya. (Baca juga: Gara-gara Corona, Ribuan Pekerja di Palembang Kena PHK )

Namun hingga kini, lanjut Emil, pihaknya masih terus mendata. Dia hanya memastikan bahwa jumlah pekerja yang dirumahkan masih jauh lebih banyak dibandingkan yang terkena PHK. Jadi belum PHK dan dia berharap tidak sampai PHK. "Soal THR bagi yang yang dirumahkan masih dibahas di tingkat pusat. Ada yang mengatakan bisa ditunda dan sebagainya, tapi provinsi tetap mengikuti posisi yang ada di Kemenaker," jelasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6348 seconds (0.1#10.140)