Gara-gara Corona, Ribuan Pekerja di Palembang Kena PHK

Selasa, 07 April 2020 - 13:51 WIB
Gara-gara Corona, Ribuan...
Gara-gara Corona, Ribuan Pekerja di Palembang Kena PHK
A A A
PALEMBANG - Dinas Tenaga Kerja kota Palembang mencatat sebanyak 1.262 pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat sejumlah perusahaan merugi sehingga menutup sementara perusahaannya untuk menghindari penyebaran Coronavirus disease (Covid-19).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Yanuarpan Yanny melalui Kabid Hubungan Industrial, Fahmi Atta, mengatakan, data tersebut terhimpun sejak Maret hingga 5 April 2020. Para pekerja berasal dari 400 lebih perusahaan yang di Palembang.

Dan perusahaan yang paling terdampak adalah perusahaan sektor perdagangan besar hingga mikro. Perusahaan yang paling terdampak didominasi sektor perdagangan. Seperti rumah makan, tempat hiburan, mall, hingga perhotelan.

"Tak hanya itu, sektor jasa juga turut terpengaruh dampak Covid-19 ini, misalnya ojek dan buruh harian dan alasan perusahaan mem-PKH pekerja ataupun merumahkan karena kemampuan perusahaan yang terbatas sehingga tidak mampu menutupi biaya operasional," ujarnya, Selasa (7/4/2020). (Baca juga: Dampak Corona, 2.620 Pekerja Dirumahkan di Semarang )

Disnaker Kota Palembang sudah mengimbau agar perusahaan maupun pekerja dapat lebih bijak dan memaklumi dalam menyikapi kondisi seperti ini. Selain itu, juga harus sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kemenaker dan SE Wali Kota Palembang tentang perlindungan terhadap perusahaan dan pekerja yang terdampak Covid-19. "Kita juga sudah memberikan surat edaran dari Wali Kota Palembang kepada seluruh perusahaan dalam menghadapi pandemi corona ini," katanya.

Adapun poin dalam surat edaran tersebut, perusahaan dapat memberikan dispensasi tidak masuk kerja kepada pekerja yang bersatus orang dalam pemantauan (ODP) selama 14 hari ditunjukkan dengan surat keterangan dokter. "Untuk pekerja yang harus diisolasi atau karantina karena suspect Covid-19 upahnya harus tetap dibayar penuh selama menjalani masa tersebut," terangnya.

Jika pekerja tersebut dinyatakan positif Covid-19 dan harus menjalani perawatan intensif maka upahnya harus tetap dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Jika perusahaan tersebut tidak dapat melanjutkan kelangsungan usahanya terkait masalah ini maka perubahan besaran maupun cara pembayaran pekerja dilakukan dengan cara kesepakatan antara perusahaan dan pekerja," katanya.

Selain itu, para pekerja yang terdampak PHK ini juga sedang didata dan akan dimasukkan ke dalam usulan penerima kartu pra kerja. Datanya dikirim secara berjenjang melalui Disnakertrans Provinsi Sumsel untuk kemudian diteruskan ke Kemenaker RI.
(pur)
Berita Terkait
Boeing Pangkas Lebih...
Boeing Pangkas Lebih dari 12.000 Pegawai di AS, Ribuan Lagi Tunggu PHK
Wabah Virus Corona Munculkan...
Wabah Virus Corona Munculkan Solusi Virtual Exhibition
Banyak Pekerja Di-PHK,...
Banyak Pekerja Di-PHK, BP Jamsostek Siap Layani Klaim Perorangan
Sudah 13.546 Pekerja...
Sudah 13.546 Pekerja di Sulsel Jadi Korban Pandemi Virus Corona
Warga Klaten Kena PHK...
Warga Klaten Kena PHK dan Hendak Jual Ginjal, Begini Respons Gubernur Jateng
Kemendagri Minta Pemda...
Kemendagri Minta Pemda Serius Tangani Wabah Virus Corona
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
9 menit yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
1 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
3 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
4 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
4 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
6 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved