Posko COVID-19 Nimbokrang Papua Bagi Masker dan Semprot Disinfektan
A
A
A
JAYAPURA - Satgas Terpadu COVID-19 di Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua membagikan masker kepada warga dan melakukan penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran virus corona .
Satgas terpadu yang terdiri dari TNI Polri, Puskesmas Nimbokrang, aparat kampung dan masyarakat ini secara bergantian berjaga di posko Covid-19 yang dibangun di pertigaan jalan masuk. (Baca juga: Alur Pengajuan Terlalu Panjang, Daerah Perlu Dipermudah Terapkan PSBB)
Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan bagi warga yang hendak masuk ke Kampung ini, termasuk kendaraan roda dua dan empat. Petugas juga membagi-bagikan masker kepada warga yang masuk ke kampung.
Babinkamtibamas Nimbokrang, Brigapol Yoyong Kuncoro menuturkan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menekan masukknya virus mematikan ini ke kawasan Nimbokrang yang mayoritas warganya lansia. "Mereka sangat rentan terpapar, sehingga upaya kami ini melakukan pembatasan pintu masuk kampung dan sterilisasi warga serta kendaraan yang keluar masuk kampung," jelasnya.
Selain itu, satgas terpadu mengimbau warga agar menaati social distancing dengan cara berkeliling kampung menggunakan kendaraan bermotor dan pengeras suara. "Kita berikan sosialisasi kepada warga kita di Nimbokrang. Pola hidup bersih dan sehat dan menghindari keramaian atau tidak menggelar acara yang melibatkan orang banyak itu kita sosialisasikan. Social distancing harus diingat warga," katanya.
Yoyong juga mengingatkan kepada warga yang sakit, atau memiliki gejala mirip COVID-19 untuk melaporkan kepada satgas atau ke pihak kesehatan. "Supaya segera dilakukan pengobatan, terlebih yang memiliki gejala mirip COVID-19. Harus segera melapor. Termasuk yang memilki kontak pasien atau baru dari luar daerah. Harus lapor, jangan diam karena kalau ada virus itu sangat berbahaya, untuk dirinya dan orang banyak," tegasnya.
Gugus Tugas COVID-19 Jayapura mengingatkan warga yang menghadiri atau kontak dengan orang yang menghadiri kegiatan masyarakat anti riba di Bogor, kegiatan keagamaan di Lembang, kegiatan keagamaan di Gowa, kegiatan keagamaan seminar GBI di Abepura 13-14 Maret 2020, dan atau melalukan kontak fisik dengan orang-orang yang dalam kriteria tersebut untuk melapor ke dinas kesehatan setempat atau kontak ke call center 08114820333.
Satgas terpadu yang terdiri dari TNI Polri, Puskesmas Nimbokrang, aparat kampung dan masyarakat ini secara bergantian berjaga di posko Covid-19 yang dibangun di pertigaan jalan masuk. (Baca juga: Alur Pengajuan Terlalu Panjang, Daerah Perlu Dipermudah Terapkan PSBB)
Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan bagi warga yang hendak masuk ke Kampung ini, termasuk kendaraan roda dua dan empat. Petugas juga membagi-bagikan masker kepada warga yang masuk ke kampung.
Babinkamtibamas Nimbokrang, Brigapol Yoyong Kuncoro menuturkan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menekan masukknya virus mematikan ini ke kawasan Nimbokrang yang mayoritas warganya lansia. "Mereka sangat rentan terpapar, sehingga upaya kami ini melakukan pembatasan pintu masuk kampung dan sterilisasi warga serta kendaraan yang keluar masuk kampung," jelasnya.
Selain itu, satgas terpadu mengimbau warga agar menaati social distancing dengan cara berkeliling kampung menggunakan kendaraan bermotor dan pengeras suara. "Kita berikan sosialisasi kepada warga kita di Nimbokrang. Pola hidup bersih dan sehat dan menghindari keramaian atau tidak menggelar acara yang melibatkan orang banyak itu kita sosialisasikan. Social distancing harus diingat warga," katanya.
Yoyong juga mengingatkan kepada warga yang sakit, atau memiliki gejala mirip COVID-19 untuk melaporkan kepada satgas atau ke pihak kesehatan. "Supaya segera dilakukan pengobatan, terlebih yang memiliki gejala mirip COVID-19. Harus segera melapor. Termasuk yang memilki kontak pasien atau baru dari luar daerah. Harus lapor, jangan diam karena kalau ada virus itu sangat berbahaya, untuk dirinya dan orang banyak," tegasnya.
Gugus Tugas COVID-19 Jayapura mengingatkan warga yang menghadiri atau kontak dengan orang yang menghadiri kegiatan masyarakat anti riba di Bogor, kegiatan keagamaan di Lembang, kegiatan keagamaan di Gowa, kegiatan keagamaan seminar GBI di Abepura 13-14 Maret 2020, dan atau melalukan kontak fisik dengan orang-orang yang dalam kriteria tersebut untuk melapor ke dinas kesehatan setempat atau kontak ke call center 08114820333.
(shf)