Disnaker DKI Kembali Buka Pendaftaran Pekerja Terdampak Covid-19

Rabu, 08 April 2020 - 12:30 WIB
Disnaker DKI Kembali...
Disnaker DKI Kembali Buka Pendaftaran Pekerja Terdampak Covid-19
A A A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran bagi pekerja atau buruh terdampak virus Corona (Covid-19). Pendaftaran tahap kedua dibuka selama dua hari mulai hari ini hingga Kamis 9 April 2020 besok.

Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andry Yansyah mengatakan, pendaftaran dibuka melalui tautanbit.ly/pekerjaterdampakcovid19-2. Nantinya, mereka yang mendaftar harus mengisi semua kolam yang terdapat dalam aturan tersebut agar bisa ditindaklanjuti. Tetapi, mereka yang sudah mendaftar di tahap pertama, tidak diperbolehkan untuk mendaftar kembali.

"Pendaftaran dibuka bagi semua pekerja yang di-PHK dan dirumahkan tapi tidak punya penghasilan, bukan hanya yang ber-KTP DKI Jakarta dan bekerja di Jakarta," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Rabu (8/4/2020). (Baca juga: DKI Minta Waktu Pendaftaran Pekerja Terdampak Corona Diperpanjang )

Andri menjelaskan, pendataan bantuan kartu pra kerja dari Kementerian yang terdampak Covid-19 itu ada dua kategori. Pertama karena di PHK oleh perusahaan yang sudah bangkrut dan kedua adalah pekerja yang dirumahkan kehilangan pendapatan seperti pekerja seni dan sebagainya. Kemudian pekerja kontruksi, guru honorer, Usaha Kecil Menengah (UKM), sopir angkot, dan sebagainya.

Nantinya, lanjut Andri data tersebut akan dikirimkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk diverifikasi. Informasinya, pada 10 April akan mulai di-launching bantuan tersebut.

"Para pekerja yang tidak di PHK, nantinya akan dibantu sampai wabah Covid-19 selesai. Untuk itu bantuanya diberikan per bulan. Sedangkan untuk pekerja yang di PHK akan terus dibantu sampai kembali mendapatkan pekerjaan," pungkasnya.

Pada pendaftaran sebelumnya, sebanyak 162.416 pekerja telah melapor di-PHK dan dirumahkan hingga pendaftaran ditutup tanggal 4 April 2020. Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sementara 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.
(mhd)
Berita Terkait
DKI Akan Perketat Protokol...
DKI Akan Perketat Protokol Kesehatan Covid-19 di Perkantoran
DPRD Minta Pemprov DKI...
DPRD Minta Pemprov DKI Tutup perkantoran Pelanggar Protokol Kesehatan
Wagub DKI: Pinjaman...
Wagub DKI: Pinjaman Rp12,5 T untuk Kesehatan, Pendidikan dan Penanganan Banjir
Pemprov DKI Bagikan...
Pemprov DKI Bagikan 20 Juta Masker Gratis kepada Warga
Jelang Pembukaan Mal,...
Jelang Pembukaan Mal, Anies Minta Pengelola Patuhi Protokol Kesehatan
DKI Berikan Relaksasi...
DKI Berikan Relaksasi Perizinan Kesehatan
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
24 menit yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
1 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
3 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
3 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
4 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
12 jam yang lalu
Infografis
Penyebab Kasus Covid-19...
Penyebab Kasus Covid-19 di Singapura dan Malaysia Melonjak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved