DKI Berikan Relaksasi Perizinan Kesehatan

Minggu, 10 Mei 2020 - 10:49 WIB
loading...
DKI Berikan Relaksasi...
Relaksasi perizinan bidang kesehatan di wilayah Jakarta untuk mendukung ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan dalam menanggulangi dampak status tanggap darurat bencana Covid-19. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberikan relaksasi perizinan di bidang kesehatan. Kelonggaran ini untuk mendukung ketersediaan fasilitas dan tenaga Kesehatan dalam menanggulangi dampak status tanggap darurat bencana Covid-19 sesuai arahan Gubernur DKI.

"Dokumen izin/nonizin yang telah diterbitkan DPMPTSP DKI di bidang kesehatan yang masa berlakunya telah berakhir tertanggal pada masa tanggap darurat bencana Covid-19 di wilayah Jakarta, maka izin/nonizin tersebut dinyatakan tetap berlaku," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Candra dalam siaran tertulisnya, Minggu (10/5/2020).

Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Dokumen Izin Tertentu di Bidang Kesehatan terkait penyebaran Covid-19. (Baca juga: Covid-19, Dinkes DKI Sebut 78.589 Orang Jalani Pemeriksaan PCR)

Adapun dokumen izin/nonizin di bidang kesehatan yang mendapatkan ketentuan relaksasi perizinan yaitu Izin Operasional Rumah Sakit; Izin Klinik (Uma dan Pratama); Izin Puskesmas; Izin Laboratorium Klinik (Madya dan Pratama); Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan; Izin Penyelenggaraan Unit Pelayanan Dialisis di Rumah Sakit; Izin Penyelenggaraan Klinik Pelayanan Hemodialisis; Izin Toko Alat Kesehatan; Izin Pedagang Eceran Obat; Izin Cabang Pedagang Besar Farmasi (Pengangkutan Pedagang Besar Farmasi Cabang); Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan; Izin Apotek; dan Izin Ambulans.

“Kami memahami prioritas para penanggung jawab fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan asisten tenaga kesehatan. Untuk itu relaksasi perizinan di bidang kesehatan tersebut dapat membantu mereka tetap fokus menjalankan tugas mulia sebagai garda utama dalam mengatasi pandemi Covid-19," ungkap Benny. (Baca juga: Pasien Covid-19 Terus Bertambah, RSD Wisma Atlet Rawat 883 Orang)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Hidup dengan Multiple...
Hidup dengan Multiple Sclerosis, Penderita Kelihatan Baik-baik Saja meski Berjuang Dalam Diam
Rekomendasi
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
Berita Terkini
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved