Pakai Pasal Ini, Tanpa PSBB Polisi Bisa Ambil Tindakan

Rabu, 08 April 2020 - 09:53 WIB
Pakai Pasal Ini, Tanpa...
Pakai Pasal Ini, Tanpa PSBB Polisi Bisa Ambil Tindakan
A A A
JAKARTA - Polisi bisa menindak masyarakat yang masih nekat berkerumun dan nongkrong di tengah pandemic virus Corona atau Covid-19 meski DKI Jakarta belum menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) . Alasannya, polisi dapat menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP untuk menindak warga yang mengabaikan imbauan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi mengedepankan upaya persuasif terlebih dahulu sebelum membubarkan warga yang berkerumun. Jika mereka menolak untuk dibubarkan, kata dia, maka polisi tak segan untuk menindak menurut aturan hukum yang berlaku.

“Yang kita lakukan selama ini kan sudah persuasif, humanis, kita secara preemtif imbauan, kita patroli. Tapi jika tiga kali mengindahkan, kita kenakan pasal itu. Dasar (penindakan) bagi yang mengindahkan (imbauan polisi) adalah pasal KUHP dan UU Karantina Kesehatan,” katanya di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Dalam Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018, warga yang nekat berkerumun dan melanggar aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar bisa dikenakan sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda Rp100 juta. “Kalau setiap orang tidak mematuhi penyelenggara kebijakan, maka bisa dipidana 1 tahun atau denda Rp100 juta,” ungkap Yusri. (Baca juga: PSBB Diberlakukan di Jakarta, Ojol Hanya Diperbolehkan Antar Barang )

Sebagaimana diketahui, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 berbunyi, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(mhd)
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Peniadaan Ganjil-Genap
Polda Metro Jaya Kaji...
Polda Metro Jaya Kaji Sanksi Warga yang Nekat Mudik
Polda Metro Jaya Ingatkan...
Polda Metro Jaya Ingatkan Masyarakat Tak Bermasker Didenda Rp250 Ribu
Urus Jenazah Pasien...
Urus Jenazah Pasien Covid-19, Lemkapi Apresiasi Tim Ditsamapta Polda Metro Jaya
2.700 Personel Polri/TNI...
2.700 Personel Polri/TNI Diterjunkan Awasi Penerapan Protokol Kesehatan di Mal Jakarta
Dirlantas: Ada 2 Pendapat...
Dirlantas: Ada 2 Pendapat Berbeda di Kemenhub Terkait Ojol Angkut Penumpang
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
1 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
3 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
5 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
5 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
7 jam yang lalu
Infografis
Bahaya! 5 Minuman Ini...
Bahaya! 5 Minuman Ini Bisa Sebabkan Kolesterol Tinggi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved