Terapkan PSBB, Jakarta Harus Matangkan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 08 April 2020 - 08:39 WIB
Terapkan PSBB, Jakarta...
Terapkan PSBB, Jakarta Harus Matangkan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah
A A A
JAKARTA - DKI Jakarta diminta berkoordinasi dengan daerah penyangga dalam menerapakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) . Langkah itu untuk menahan mobilitas masyarakat dari Bogor, Tangerang, Bekasi, dan Depok ke Ibu Kota Jakarta.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Barat dan Banten. Hal tersebut penting karena masyarakat yang beraktivitas di Jakarta setiap harinya ada yang berasal dari Karawang, Purwakarta, Serang, Rangkasbitung, dan Balaraja.

“Itu harus dikendalikan, di –PSBB-kan. Hitung dari realitas setiap pagi diberlakukancontra flow, di tol Jakarta-Merak dan Jagorawi. Itu semuanya sumber (pergerakan) dari situ,” ujar Dosen Universitas Trisakti itu saat dihubungi SINDOnews, Rabu (8/4/2020).

Sementara itu, untuk urusan internal, Pemprov DKI harus mendata detail warganya yang akan mendapatkan bantuan, entah berupa uang, makanan siap saji, atau sembako. Pendataan ini bisa mengerahkan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) karena mereka yang paling mengetahui kondisi warganya.

Distribusinya, menurutnya, sebaiknya langsung dari pemprov ke RT dan RW jadi tidak banyak birokrasi. Kemudian, disediakan sarana pengaduan bagi warga agar bisa menyampaikan keluh-kesahnya ketika tidak mendapatkan bantuan sosial.

“Nanti ada RT atau RW yang enggak adil karena saudara sebenarnya enggak dapat jadi dapat. Jadi harusnya yang dapat malah enggak dapat. Banyak yang kayak gitu,” tutur Trubus. (Baca juga: Alur Pengajuan Terlalu Panjang, Daerah Perlu Dipermudah Terapkan PSBB )

Dia memprediksi akan ada gejolak apabila bansos itu tidak sampai ke tangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Juga sangat mungkin besaran bantuan tidak mencukupi. Nantinya, MBR akan tetap keluar mencari nafkah.

Trubus meminta aparat dalam membubarkan kerumunan itu tidak perlu disertai penangkapan. Alasanya, rujukan maklumat Polri itu pasal 212 dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Itu penangkapan hanya bisa dilakukan apabila ada perlawanan. “Yang membubarkan itu sebaiknya RT, RW, dan satpol saja,” pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Pemprov DKI Bagikan...
Pemprov DKI Bagikan 20 Juta Masker Gratis kepada Warga
Ini Kriteria Penerima...
Ini Kriteria Penerima Bansos Dampak Covid-19 dari Pemprov DKI
Jelang Pembukaan Mal,...
Jelang Pembukaan Mal, Anies Minta Pengelola Patuhi Protokol Kesehatan
DKI Akan Perketat Protokol...
DKI Akan Perketat Protokol Kesehatan Covid-19 di Perkantoran
Anggaran Bansos Corona...
Anggaran Bansos Corona DKI Jakarta Diambil dari APBD
DKI Distribusikan 85.859...
DKI Distribusikan 85.859 Paket Bansos Dampak Covid-19
Berita Terkini
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
1 jam yang lalu
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
1 jam yang lalu
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
9 jam yang lalu
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
10 jam yang lalu
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
12 jam yang lalu
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
13 jam yang lalu
Infografis
Harus Diperhatikan OJK,...
Harus Diperhatikan OJK, Ini 10 Aspirasi Masyarakat Pinjol Ilegal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved