Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Minta Warga Jakarta Patuhi PSBB

Selasa, 07 April 2020 - 18:52 WIB
Gugus Tugas Percepatan...
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Minta Warga Jakarta Patuhi PSBB
A A A
JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 meminta warga di DKI Jakarta untuk mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah disetujui Menteri Kesehatan sebagai salah satu upaya bersama memutus penyebaran Covid-19.

“Ini penting karena keputusan ini ditujukan untuk melindungi kita semua dari kemungkinan terjadi penularan Covid-19 dari orang lain,” ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB di Jakarta, Selasa (7/4).

Yuri mendorong masyarakat untuk bersama-sama tetap bekerja dan belajar dari rumah, jaga jarak fisik ketika berkomunikasi, dan menggunakan masker ketika terpaksa harus keluar rumah. Selain itu, beribadah dari rumah, menghindari kegiatan berkumpul dan membatasi mobilitas sosial.

Menurut Yuri, dengan kepatuhan dan displin termasuk dari warga, maka tujuan dari PSBB yakni memberikan jaminan untuk memutus rantai penularan virus corona jenis baru ini bisa terlaksana. (Baca: Menkes Setujui PSBB di DKI, Penerapan di Tangan Anies Baswedan)

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status PSBB untuk wilayah DKI Jakarta untuk mempercepat penanganan Covid-19. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani pada 7 April 2020.

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mesosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

PSBB di DKI Jakarta berlaku pada tanggal ditetapkan yakni mulai 7 April 2020. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat usulan PSBB kepada Menkes bagi wilayah itu pada 1 April 2020 mengingat DKI Jakarta menjadi salah satu pusat Covid-19.

Tak hanya itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada 5 April 2020 juga mengirimkan surat kepada Menkes terkait usulan penetapan PSBB di DKI Jakarta.
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Bagikan...
Pemprov DKI Bagikan 20 Juta Masker Gratis kepada Warga
Ini Kriteria Penerima...
Ini Kriteria Penerima Bansos Dampak Covid-19 dari Pemprov DKI
603 Perusahaan di Jakarta...
603 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB
Ini Alasan Pemprov DKI...
Ini Alasan Pemprov DKI Perpanjang PSBB hingga 8 Februari 2021
Pemprov DKI Tutup 176...
Pemprov DKI Tutup 176 Perusahaan Selama PSBB Tahap Kedua
Langgar PSBB, 25 Perusahaan...
Langgar PSBB, 25 Perusahaan Disegel dan 190 Lainnya Ditegur
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
7 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
9 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
11 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
11 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
11 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
12 jam yang lalu
Infografis
5 Cara Mencegah Lonjakan...
5 Cara Mencegah Lonjakan Covid-19 di Momen Libur Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved