Pemprov DKI Tutup 176 Perusahaan Selama PSBB Tahap Kedua

Sabtu, 09 Mei 2020 - 18:03 WIB
loading...
Pemprov DKI Tutup 176...
Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menutup sementara 176 perusahaan yang berada di wilayah Ibu Kota. Penutupan itu dilakukan karena perusahaan melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Semua perusahaan yang ditutup yakni perusahaan yang tidak dikecualikan, tetapi tetap melaksanakan kegiatan usaha," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2020).

Andri menjelaskan, lokasi 176 perusahaan yang ditutup tersebar di lima wilayah Jakarta. Sebanyak 31 perusahaan ada di Jakarta Pusat, 44 perusahaan di Jakarta Barat, 33 perusahaan di Jakarta Utara, 23 perusahaan di Jakarta Timur dan 45 perusahaan di Jakarta Selatan.

"Kami berikan sanksi tegas karena tidak mengikuti aturan PSBB yang dikeluarkan untuk menekan angka kasus Covid-19," ucapnya. (Baca juga: Covid-19, Dinkes DKI Sebut 78.589 Orang Jalani Pemeriksaan PCR )

Kendati demikian, kata dia, ada 243 perusahaan dikecualikan beroperasi saat PSBB karena dapat izin dari Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usaha. Meski demikian, kata Andri, perusahaan itu tetap diberikan peringatan tegas untuk menerapkan protokoler kesehatan.

"Kami tekankan untuk mematuhi semua ketentuan dengan cara menerapkan semua protokeler sehatan sesuai aruran yang berlaku," ujarnya. (Baca juga: PSBB Disetujui, Pemprov DKI Diminta Berani Tutup Perkantoran )

Sebelumnya, Pemprov DKI mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB diterapkan, kecuali 11 sektor yang tetap boleh beroperasi. (Baca juga: 2 Pekan Operasi Ketupat Lodaya, Polda Jabar Halau 47.749 Kendaraan Pemudik )

Sektor yang dibolehkan beroperasi, yakni kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Rekomendasi
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Ukraina Tidak Akan Produksi...
Ukraina Tidak Akan Produksi Rudal Patriot meski Trump Beri Lisensi, Ini 3 Alasannya
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
Infografis
PLN EPI-Pemprov DKI...
PLN EPI-Pemprov DKI Jakarta Olah Sampah Jadi Bahan Bakar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved