Bea Cukai Teluk Nibung Serahterimakan Tangkapan 10 Ton Bawang Bombay ke Pemkot Tanjungbalai
A
A
A
TANJUNG BALAI - Tim patroli laut Bea Cukai Teluk Nibung, pada Rabu (18/3/2020) silam menindaklanjuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai ke tahap permohonan izin hibah benda sitaan negara kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai berupa bawang bombay sebanyak 1000 karung dengan total berat 100.000 kilogram.
Permohohan izin hibah ini diajukan mengingat karakteristik bawang bombay yang cepat busuk dan tidak dapat disimpan terlalu lama hingga menunggu putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai memberikan penetapan untuk menghibahkan bawang bombay kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai, dalam hal ini Dinas Sosial kota Tanjungbalai.
“Hasil pengujian laboratorium menyatakan cemaran biologi maupun kimia yang ada pada bawang bombay dinyatakan aman untuk kelayakan pangan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma, pada acara serah terima barang di halaman Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Jumat (20/3/2020) silam.
Selain itu, permintaan atas komoditi bawang bombay menjadi cukup tinggi di pasar akibat dari merebaknya virus Corona (Covid-19) yang berdampak pada penurunan kegiatan ekonomi secara global dan terhambatnya jalur distribusi bawang bombay. Harga bawang bombay di pasaran mengalami lonjakan tinggi, dari semula Rp20.000/kg menjadi Rp18.000/kg.
“Langkanya pasokan impor dan tingginya harga di pasaran diduga sebagai motif dari penyelundupan bawang Bombay,” ungkap I Wayan Sapta.
Pemerintah Kota Tanjungbalai juga telah mempertimbangkan bahwa dengan penetapan hibah tersebut tidak merugikan petani pada wilayah penerima hibah. Dengan melakukan kegiatan hibah ini, Bea Cukai Teluk Nibung dan pihak-pihak terkait ikut berperan serta dalam kegiatan sosial untuk memberikan manfaat, khususnya masyarakat yang tidak mampu di wilayah Kota Tanjungbalai.
“Memperhatikan bahwa atas 10 ton bawang ilegal tersebut kondisinya masih baik dan layak untuk dikonsumsi, maka lebih baik dihibahkan kepada masyarakat melalui Pemerintah Kota Tanjungbalai. Sehingga diharapkan nantinya dapat memberi manfaat lebih kepada masyarakat yang membutuhkan,” pugkas I Wayan Sapta.
Permohohan izin hibah ini diajukan mengingat karakteristik bawang bombay yang cepat busuk dan tidak dapat disimpan terlalu lama hingga menunggu putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai memberikan penetapan untuk menghibahkan bawang bombay kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai, dalam hal ini Dinas Sosial kota Tanjungbalai.
“Hasil pengujian laboratorium menyatakan cemaran biologi maupun kimia yang ada pada bawang bombay dinyatakan aman untuk kelayakan pangan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma, pada acara serah terima barang di halaman Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Jumat (20/3/2020) silam.
Selain itu, permintaan atas komoditi bawang bombay menjadi cukup tinggi di pasar akibat dari merebaknya virus Corona (Covid-19) yang berdampak pada penurunan kegiatan ekonomi secara global dan terhambatnya jalur distribusi bawang bombay. Harga bawang bombay di pasaran mengalami lonjakan tinggi, dari semula Rp20.000/kg menjadi Rp18.000/kg.
“Langkanya pasokan impor dan tingginya harga di pasaran diduga sebagai motif dari penyelundupan bawang Bombay,” ungkap I Wayan Sapta.
Pemerintah Kota Tanjungbalai juga telah mempertimbangkan bahwa dengan penetapan hibah tersebut tidak merugikan petani pada wilayah penerima hibah. Dengan melakukan kegiatan hibah ini, Bea Cukai Teluk Nibung dan pihak-pihak terkait ikut berperan serta dalam kegiatan sosial untuk memberikan manfaat, khususnya masyarakat yang tidak mampu di wilayah Kota Tanjungbalai.
“Memperhatikan bahwa atas 10 ton bawang ilegal tersebut kondisinya masih baik dan layak untuk dikonsumsi, maka lebih baik dihibahkan kepada masyarakat melalui Pemerintah Kota Tanjungbalai. Sehingga diharapkan nantinya dapat memberi manfaat lebih kepada masyarakat yang membutuhkan,” pugkas I Wayan Sapta.
(alf)