Corona Mengancam Ekonomi Daerah, Wabup Raja Ampat Imbau Warga Tak Panik

Jum'at, 03 April 2020 - 15:49 WIB
Corona Mengancam Ekonomi Daerah, Wabup Raja Ampat Imbau Warga Tak Panik
Corona Mengancam Ekonomi Daerah, Wabup Raja Ampat Imbau Warga Tak Panik
A A A
RAJA AMPAT - Corona virus disease 2019 (COVID-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), berdampak sangat luas terhadap stabilitas keuangan dan aktivitas perekonomian nasional. Imbasnya juga berdampak terhadap kegiatan pembangunan daerah, termasuk Kabupaten Raja Ampat.

Predisen telah mengeluarkan paket-paket kebijakan ekonomi dan keuangan untuk menghadapi dampak COVID-19 terhadap aktivitas ekonomi nasional, di antaranya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan yang diteken pada 31 Maret 2020, telah diserahkan kepada DPR RI pada Kamis (2/03/2020) untuk dibahas dan disahkan menjadi UU.

Yang perlu mendapat perhatian pemda dan DPRD Raja Ampat adalah dampak dari pemberlakuan Perpuu tersebut, terhadap kegiatan pembangunan di daerah.

"Di antaranya penyesuaian atau pengurangan alokasi dana transfer ke daerah, perintah untuk pengutamaan penggunaan belanja daerah untuk sektor kesehatan (refocusing) dan penyediaan jaring pengaman sosial melalui penggunaan anggaran belanja infrastruktur sebesar 25%, serta refocusing penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa," ujar Wakil Bupati (Wabup) Raja Ampat Manuel Piter Urbinas, Jumat (3/4/2020).

Selain kegiatan pembangunan, agenda lain yang harus tertunda adalah pelaksanaan pilkada yang semestinya digelar 23 September 2020. Penundaan tersebut telah dipastikan dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR, KPU, BAWASLU, DKPP, dan Kemnterian Dalam Negeri yang sepakat menunda pelaksanaan pilkada sampai dengan paling lambat September 2021.

Implikasinya adalah dana hibah pemda untuk pelaksanaan pilkada dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penanganan wabah covid-19 di daerah melalui skema realokasi sesuai amanat pasal 3 ayat (1) Perrpu 1/2020.

Dengan berlakunya perpuu tersebut, dapat dipastikan Raja Ampat akan mengalami penurunan pendapatan yang bersumber dari dana transfer pemerintah ke daerah baik itu DAU, DAK, DID, Dana Otsus, dan dana desa. Sehingga perlu sesegera mungkin Pemda dan DPRD membahas skenario-skenario untuk penyesuaian pendapatan dan belanja daerah untuk menjaga stabilitas keuangan daerah.

Serta melakukan mitigasi terhadap kelompok masyarakat terdampak, terutama masyarakat di kampung yang terdampak oleh pengurangan besaran alokasi dana desa nantinya.

"Di tengah situasi keprihatinan nasional seperti sekarang ini, perasaan khawatir masyarakat terutama masyarakat ekonomi lemah adalah hal yang manusiawi. Untuk itu, sebagai bagian dari pemerintah daerah saya menyerukan kepada masyarakat untuk tidak panik dan tetap percaya kepada pemerintah dan pemerintah daerah. Sebab, perpuu ini yang nanti akan dilanjutkan dengan peraturan pelaksana setingkat menteri telah memberikan pijakan hukum bagi pemerintah daerah tentang bagaimana protokol dalam melewati ujian stabilitas ekonomi ini," pungkasnya.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5946 seconds (0.1#10.140)