Sultra Bebaskan 164 Narapidana, 460 Sisanya Menyusul

Jum'at, 03 April 2020 - 14:28 WIB
Sultra Bebaskan 164 Narapidana, 460 Sisanya Menyusul
Sultra Bebaskan 164 Narapidana, 460 Sisanya Menyusul
A A A
KENDARI - Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Tenggara (Sultra) dibebaskan.

Para warga binaan ini keluar setelah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integritas bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. (Baca juga: Bupati Morowali Utara Meninggal Dunia, Dimakamkan dengan Protokol COVID-19)

Sejak peraturan itu terbit pada 1 April 2020, sudah 164 orang warga binaan di Sultra, dibebaskan. "Aturan ini merupakan antisipasi pemerintah mencegah penyebaran virus corona dalam lapas dan rutan, apalagi lapas dan rutan di Sultra over kapasitas," jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra H Muslim.

Di Sultra, pembebasan warga binaan ini tersebar di sejumlah daerah. Di antaranya Lapas Kendari 80 orang dan 33 orang sudah keluar. Rutan Kendari 92 orang dan 16 orang sudah keluar.

Kemudian Lapas Baubau 96 orang dan telah keluar 20 orang, LPP Kendari 11 orang dan 5 orang telah keluar, LPKA 19 orang dan 6 orang telah keluar.

Rutan Kolaka 59 orang dan 12 orang telah keluar, Rutan Raha 87 orang dan 30 orang telah keluar, Rutan Unaaha 46 orang dan semuanya sudah keluar.

Selain 164 warga binaan, akan ada lagi 490 warga binaan yang mendapat asimilasi. Dan mereka akan dikeluarkan pada 7 April 2020.

"Di Sultra, akan ada sekitar 490 orang yang diperkirakan dikeluarkan. Saya sudah data semua dari lapas dan rutan. Mereka sudah menjalani masa tahanan 2/3 pada April ini," kata Muslim.

Sesuai aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 ini, warga binaan yang telah keluar akan menjalani tahanan di rumah dalam pengawasan jaksa dan Bappas masing-masing sambil menunggu Status Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Hanya saja menurut Muslim, khusus warga binaan yang masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 (korupsi, terorisme, narkoba, kejahatan HAM, dan kejahatan transnasional terorganisasi), masih harus menunggu keputusan Menkumham selanjutnya.
(nbs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9190 seconds (0.1#10.140)
pixels