Sultra Bebaskan 164 Narapidana, 460 Sisanya Menyusul

Jum'at, 03 April 2020 - 14:28 WIB
Sultra Bebaskan 164...
Sultra Bebaskan 164 Narapidana, 460 Sisanya Menyusul
A A A
KENDARI - Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Tenggara (Sultra) dibebaskan.

Para warga binaan ini keluar setelah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integritas bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. (Baca juga: Bupati Morowali Utara Meninggal Dunia, Dimakamkan dengan Protokol COVID-19)

Sejak peraturan itu terbit pada 1 April 2020, sudah 164 orang warga binaan di Sultra, dibebaskan. "Aturan ini merupakan antisipasi pemerintah mencegah penyebaran virus corona dalam lapas dan rutan, apalagi lapas dan rutan di Sultra over kapasitas," jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra H Muslim.

Di Sultra, pembebasan warga binaan ini tersebar di sejumlah daerah. Di antaranya Lapas Kendari 80 orang dan 33 orang sudah keluar. Rutan Kendari 92 orang dan 16 orang sudah keluar.

Kemudian Lapas Baubau 96 orang dan telah keluar 20 orang, LPP Kendari 11 orang dan 5 orang telah keluar, LPKA 19 orang dan 6 orang telah keluar.

Rutan Kolaka 59 orang dan 12 orang telah keluar, Rutan Raha 87 orang dan 30 orang telah keluar, Rutan Unaaha 46 orang dan semuanya sudah keluar.

Selain 164 warga binaan, akan ada lagi 490 warga binaan yang mendapat asimilasi. Dan mereka akan dikeluarkan pada 7 April 2020.

"Di Sultra, akan ada sekitar 490 orang yang diperkirakan dikeluarkan. Saya sudah data semua dari lapas dan rutan. Mereka sudah menjalani masa tahanan 2/3 pada April ini," kata Muslim.

Sesuai aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 ini, warga binaan yang telah keluar akan menjalani tahanan di rumah dalam pengawasan jaksa dan Bappas masing-masing sambil menunggu Status Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Hanya saja menurut Muslim, khusus warga binaan yang masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 (korupsi, terorisme, narkoba, kejahatan HAM, dan kejahatan transnasional terorganisasi), masih harus menunggu keputusan Menkumham selanjutnya.
(nbs)
Berita Terkait
Narapidana di Argentina...
Narapidana di Argentina Bakar Penjara, Desak Pembebasan Saat Wabah
Napi Asimilasi Kembali...
Napi Asimilasi Kembali Mencuri Motor di Karasak Astanaanyar Ditembak Polisi
Curhat Para Napi yang...
Curhat Para Napi yang Dapat Asimilasi Menjawab Hujatan Netizen
Wali Kota Kirim Surat...
Wali Kota Kirim Surat Pengajuan Penerapan PSBB Kota Bandung
4.309 Warga Kota Bandung...
4.309 Warga Kota Bandung Ikut Rapid Test, 364 Orang Positif COVID-19
Perketat Perbatasan...
Perketat Perbatasan Kendari, Wali Kota Tolak 500 TKA China Masuk
Berita Terkini
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
26 menit yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
52 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
1 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
2 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
3 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
3 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved