Sebar Kebencian di Medsos, Driver Ojol Ditangkap Polres Jakarta Utara

Kamis, 02 April 2020 - 23:04 WIB
Sebar Kebencian di Medsos,...
Sebar Kebencian di Medsos, Driver Ojol Ditangkap Polres Jakarta Utara
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Utara (Jakut) menangkap MA (20) driver (pengendara) ojol (ojek online). Pelaku ditangkap karena menebar kebencian di media sosial (medsos) terhadap salah seorang anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden).

Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyampaikan, kasus ujaran kebencian yang dilaporkan GP Anshor Jakarta Utara ini, masih ada hubungannya dengan kebijakan pemerintah maupun situasi yang saat ini terjadi terkait dengan wabah virus Corona atau COVID-19.

"Perlu kita sampaikan bahwa tersangka ini menyampaikan kritik melalui medsos kepada Habib L, yang kita ketahui beliau juga adalah salah satu anggota Wantimpres," kata Budhi saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara, Kamis, (2/4/2020).

Tersangka melakukan pemyampaian kritikannya terkait dengan kebijakan yang diambil pemerintah pusat, yakni adanya upaya untuk melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus COVID-19, antara lain dengan PSBB atau social maupun physical distancing.

Akibat kebijakan tersebut, maka dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat hingga kegiatan keagamaan. "Terkait dengan ibadah berjamaah seperti salat berjamaah maupun lainnya" jelasnya.

Melihat kebijakan tersebut, tersangka langsung menyampaikan di dalam medsosnya, kalimat yang membuat orang lain menjadi benci terhadap Habib L ini, termasuk membuat pengikut Habib L ini merasa ikut terhina.

"Dalam medsos, tersangka mengkritisi posisi Habib L yang menurut tersangka tidak berbuat terkait dengan apa yg menjadi kebijakan Presiden Jokowi," terangnya. "Habib L sendiri sudah memaafkan, tetapi proses hukum tentunya akan kami jalani," tegas Budhi.

Tersangka dikenakan Pasal 28 jo Pasal 45 UU no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

(zil)
Berita Terkait
Polisi Buru Pelaku Ujaran...
Polisi Buru Pelaku Ujaran Kebencian
Fitur Keamanan Baru...
Fitur Keamanan Baru Twitter Bisa Blokir Ujaran Kebencian Otomatis
Eri Syofiar Minta Maaf...
Eri Syofiar Minta Maaf Gunakan Akun Palsu untuk Fitnah Mulyadi
Jadi Tersangka Ujaran...
Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Peneliti BRIN Ditahan Bareskrim
Waspada, Provokasi SARA...
Waspada, Provokasi SARA di Medsos Kian Mengkhawatirkan
PBNU Kecam Keras Ujaran...
PBNU Kecam Keras Ujaran Kebencian YouTuber Muhammad Kace
Berita Terkini
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
31 menit yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
43 menit yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
56 menit yang lalu
3 Pelaku Pembobolan...
3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka
1 jam yang lalu
Pramono Anung Janji...
Pramono Anung Janji JPO Tendean Segera Dibangun Kembali
2 jam yang lalu
Terduga Pelaku Teror...
Terduga Pelaku Teror Bom di Jaksel Jadi Tersangka, Fahira Idris Minta 6 Hal Ini Jadi Perhatian
2 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved