Cegah Penularan Corona, Puluhan Napi di Kupang Dibebaskan

Kamis, 02 April 2020 - 12:46 WIB
Cegah Penularan Corona, Puluhan Napi di Kupang Dibebaskan
Cegah Penularan Corona, Puluhan Napi di Kupang Dibebaskan
A A A
KUPANG - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang, Nusa Tenggara Timur memutuskan membebaskan puluhan narapidananya untuk mencegah penularan virus corona.

Sebanyak 21 orang tahanan yang masuk dalam kasus pidana umum dibebaskan untuk mencegah penumpukan dan menjaga jarak antarnapi di rutan tersebut. (Baca juga: Dibutuhkan Petugas, Lapas Purwakarta Kerahkan Warga Binaan Produksi Masker)

Pembebasan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan penangulangan penyebaran COVID-19.

Kepala Rutan Kelas II B Kupang Yohanis Varianto mengatakan, pembebasan ini hanya berlaku bagi narapidana yang sudah menjalani hukuman dua per tiga massa pidananya sampai 31 Desember 2020. “Sedangkan untuk narapidana anak, yang sudah jalani setengah masa pidananya pada 31 Desember 2020,” tandasnya.

Para narapidana yang dibebaskan ini akan dilakukan pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan saat sudah berada di rumah. Rutan Kelas II B Kupang menargetkan sedikitnya 40 narapidana yang akan dibebaskan secara bertahap hingga 7 April mendatang.

Efradus Selan, salah satu narapidana yang sudah menjalani hukuman 4 tahun penjara dari total hukuman 7 tahun mengaku sangat senang bisa bebas. Dia pun berjanji tidak akan mengulangi lagi kesalahannya.
(nbs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4866 seconds (0.1#10.140)